| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

PEMBERIAN abolisi kepada Thomas Lembong (mantan Mendag) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (mantan Sekjen DPP PDIP) menjadi sinyal baru yang layak ditafsir sebagai upaya memulihkan kembali marwah hukum.
Menurut penulis, ini adalah gema dari jeritan lama masyarakat agar hukum tak lagi jadi alat kekuasaan. Abolisi dan amnesti sebagai bukti bahwa hukum tidak boleh jadi alat politik.
Hukum harus diikuti dengan reformasi struktural, agar praktik hukum ke depan tidak lagi menjadi instrumen pembalasan atau proteksi politik.
Sejalan dengan pemikiran Kelsen dalam Pure Theory of Law (1934), yang menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem normatif yang otonom dan bebas dari tekanan moral, politik, maupun ideologi.
Penulis termasuk yang mengalami luka kolektif ketika melihat bagaimana hukum tidak konsisten. Mereka yang bersuara kritis ditarik ke ranah hukum.
Kasus Hasto Kristiyanto, pun demikian dengan Thomas Lembong, diseret dalam kasus yang banyak dianggap tidak proporsional secara hukum.
Langkah amnesti dan abolisi atas dua tokoh ini dapat dibaca sebagai penegasan: hukum tak boleh digunakan sebagai alat balas dendam, dan keadilan bukan milik satu kelompok saja.
Ketika Presiden Prabowo mengajukan amnesti dan abolisi secara terbuka dan melibatkan persetujuan parlemen, ia tidak hanya menjalankan hak prerogatif, tetapi juga berupaya membangun kembali public reason.
Langkah menurut penulis ini berpotensi memulihkan luka kolektif masyarakat yang selama ini melihat hukum bukan sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai alat seleksi loyalitas.
Abolisi dan Amnesti
Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun hak itu tidak mutlak. Harus diajukan kepada DPR dan disetujui sebagai bagian dari prinsip checks and balances.
Keputusan bukan keputusan individu, melainkan proses konstitusional yang melibatkan wakil rakyat. Artinya, pemberian abolisi dan amnesti menjadi proses pemulihan hukum melalui jalur legal dan legitimasi publik.
Sebagaimana dikemukakan Bingham dalam The Rule of Law (2010), salah satu prinsip utama negara hukum adalah kekuasaan eksekutif tidak boleh menggunakan hukum untuk menganiaya siapa pun.
Hukum harus berlaku setara dan adil, dan tindakan negara harus selalu proporsional dan rasional. Artinya, kekuasaan eksekutif harus dibatasi oleh prinsip judicial accountability.
Tidak semua hukum yang sah secara prosedural otomatis adil dalam makna substantif. Oleh karena itu, jika hukum yang ditegakkan telah kehilangan orientasi keadilannya karena motif politik, maka langkah-langkah korektif seperti abolisi dan amnesti bisa dipandang sebagai upaya mengembalikan keseimbangan antara legalitas dan moralitas hukum.
Refleksi untuk Demokrasi Kita
Ke depan, tantangan terbesar kita bukan hanya menegakkan hukum secara adil, tetapi juga membangun persepsi publik bahwa hukum memang adil.
Demokrasi tidak hanya bertumpu pada konstitusi dan institusi, tetapi juga pada public trust. Ketika rakyat percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pilih kasih, maka stabilitas sosial dan legitimasi politik akan tumbuh secara alami.
Abolisi dan amnesti jika digunakan secara jernih, adil, dan etis, maka keduanya dapat menjadi katalis menuju negara hukum yang sejati.
Tafsir John Rawls (1971) dalam A Theory of Justice, keadilan adalah kebajikan utama dari institusi sosial. Maka, jika hukum adalah institusi sosial tertinggi, menjaganya tetap berada di rel keadilan adalah tugas moral kita semua.
Kepercayaan publik terhadap hukum dibangun melalui praktik yang konsisten dan akuntabel. Legitimasi hukum hanya bisa diperoleh ketika proses pembentukannya melibatkan diskursus publik yang rasional dan inklusif.
Artinya, hukum yang adil bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga soal bagaimana prosesnya transparan, dapat diuji, dan tidak terjebak dalam ruang gelap kekuasaan.
Amnesti dan abolisi akan bermakna jika dilihat sebagai bagian dari proses rekonsiliasi kolektif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan semata akrobat politik.
BACA JUGA: Ujian Nyata Bhinneka Tunggal Ika
Penutup
Hukum hanya dapat bekerja jika semua warga negara, termasuk pejabat tertinggi, tunduk padanya. Maka, abolisi dan amnesti harus diikuti oleh upaya memperkuat supremasi hukum, memperbaiki lembaga peradilan, dan memastikan bahwa kebijakan hukum bukan produk lobi, tetapi hasil pertimbangan konstitusional yang matang dan etis.
Selain itu, kita harus waspada terhadap jebakan legal opportunism, yaitu kecenderungan memanipulasi hukum untuk kepentingan sesaat.
Dieter Grimm, dalam Constitutionalism: Past, Present, and Future (2016), mengingatkan bahwa hukum hanya akan dihormati jika ia konsisten dan tidak berubah-ubah.
Dalam konteks ini, kebijakan amnesti dan abolisi tidak boleh menjadi preseden untuk melemahkan fungsi deterrent hukum terhadap pelanggaran serius. Sebaliknya, ia harus menjadi sinyal awal dari komitmen baru terhadap rekonsiliasi dan keadilan substantif.
Yang kini dibutuhkan adalah kesadaran kolektif bahwa setiap reformasi hukum adalah bagian dari proses demokratisasi yang berkelanjutan.
Seperti ditulis Norberto dalam The Future of Democracy (1984), demokrasi satu-satunya sistem yang memberikan ruang koreksi terhadap dirinya sendiri.
Maka, dua surat dari Presiden bisa menjadi awal dari koreksi nasional yang lebih besar : asal rakyat tetap terlibat, parlemen tetap kritis, dan hukum tetap dijaga sebagai pagar keadilan, bukan pagar kekuasaan.
====
Penulis Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri Padang, Departemen Media, Komunikasi, dan Teknologi DPD GAMKI Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

