| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Samosir. Sawmil yang ada di Dusun Pandumpasan, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara sudah memenuhi regulasi perizinan sesuai peraturan berlaku.
Hal itu dijelaskan Direktur CV Rojaya Mandiri, Rolan Haris Tua Simbolon kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (5/8/2025) di lokasi penggergajian kayu itu.
Ia menjelaskan, izin sawmil penggergajian kayu yang dimiliki CV Rojaya Mandiri dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0309210033637 tahun 2021. "Ini merupakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," sebut Rolan.
Selanjutnya diterangkan, sawmil mereka dengan kapasitas 5 - 10 ton juga sudah mengantongi izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Rolan menambahkan, pemerintah sudah memberikan rekomendasi UKL - UPL dengan Nomor: 6601/131/DisLingkup-PPDL/V/2021.
"Untuk regulasi domisili sawmil, ada Surat Keterangan domisili usaha nomor 01/990/2008/II/2023 di dusun I Pandumpasan Desa Rianiate Kecamatan Pangururan," bebernya.
Untuk kenyamanan berusaha dan kepatuhan regulasi perizinan, ia mengajak para pengusaha sawmil yang masih berbasis UMKM di Samosir, tetap memenuhi aturan yang berlaku.
"Pemkab Samosir juga perlu dan secara berkesinambungan memberikan pembinaan tata cara berusaha yang kondusif dan berbasis resiko," ungkapnya lagi.

