| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Sebanyak 34 kepala desa (kades) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara akan kembali aktif bertugas dan segera dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Samosir, Agus Karokaro kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (12/8/2025), di Pangururan.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur perihal masa jabatan kepala desa," jelasnya.
Para kades yang akan dikukuhkan, kata Agus, merupakan hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024.
"Ini sebagai implementasi kebijakan pusat untuk perpanjangan masa jabatan Kades," bebernya lagi.
Ia juga menjelaskan, bahwa kebijakan perpanjangan masa jabatan kades merupakan implementasi nyata dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan kepala desa.
"Para kades yang mendapatkan perpanjangan dua tahun ini, akan menandatangani pernyataan bersedia dikukuhkan kembali," kata Kadis Sosial PMD Samosir.
Namun menurutnya, bagi kepala desa yang bermasalah dengan hukum dan sudah inkrah, sesuai regulasi yang berlaku, tidak akan dikukuhkan.
"Ada 34 desa dari total 128 di Kabupaten Samosir," ungkap dia.
Dijelaskan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. "Serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-berturut," imbuhnya.
Maka berdasarkan peraturan itu, akhir Agustus 2025 harus sudah dieksekusi dan kades yang sebelumnya dijabat pelaksana tugas, akan dikukuhkan kembali.

