| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Samosir. Jabatan kepala desa di sejumlah desa se-Kabupaten Samosir diperpanjang. Namun, sebagian ada yang tidak bersedia, meninggal dan mengundurkan diri.
"Benar, hari ini akan dikukuhkan (perpanjangan jabatan)," sebut Kadis Sosial PMD Kabupaten Samosir, Agus Karokaro kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (19/8/2025), di Pangururan.
Ia menjelaskan, ada sebanyak 25 Kades yang resmi dikukuhkan kembali setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
"Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa," ujarnya.
Diterangkan, dasar hukum perpanjangan masa jabatan tersebut merujuk pada pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.4/179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam ketentuan itu disebutkan, masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 diperpanjang paling lama dua tahun sejak tanggal pengukuhan.
"Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan atau desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa," jelas Agus lagi.
Berikut Daftar Desa dari 9 Kecamatan yang Jabatan Kadesnya Diperpanjang:
Catatan Redaksi: Judul berita ini sudah diubah pukul 14.30 WIB, Selasa, 19 Agustus 2025, dari sebelumnya tertulis "23 Kades" diperbaiki menjadi: "Jabatan 25 Kepala Desa di Samosir Diperpanjang, Ini Daftarnya"

