| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

IJAZAH Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menyita perhatian publik. Di tengah kemudahan mengakses data dan dokumen digital, ironi justru muncul. Persoalannya bukan lagi pada otentik atau tidaknya sebuah dokumen, melainkan pada bagaimana narasi direkayasa, digoreng, dan disulap menjadi “fakta alternatif” yang perlahan mengikis kepercayaan publik, bahkan terhadap lembaga negara.
Kendati klarifikasi telah disampaikan oleh pihak-pihak resmi, sebagian masyarakat tetap terperangkap dalam narasi yang telah kadung dibangun.
Maka timbul pertanyaan penting, apakah demokrasi yang kita jalani hari ini masih berpijak pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan? Ataukah ia telah terdistorsi oleh permainan informasi yang manipulatif?
Fitnah sebagai Instrumen Politik
Tudingan soal ijazah Presiden adalah cermin dari hasrat sebagian pihak untuk menolak kenyataan yang sah secara konstitusional.
Otentisitas ijazah tersebut telah dijawab secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada dan lembaga terkait. Namun fitnah telanjur menyebar dan menggerogoti fondasi kepercayaan terhadap institusi negara.
Lee McIntyre dalam Post-Truth (2016) menyebut era ini sebagai masa “pasca-kebenaran,” di mana emosi dan keyakinan pribadi mengalahkan kekuatan fakta.
Dalam situasi semacam ini, fitnah bukan lagi sekadar penyimpangan moral, melainkan menjadi strategi sistematis untuk mendistorsi realitas demi kepentingan politik jangka pendek.
Ketika kebohongan dikemas secara meyakinkan dan terus-menerus disebarluaskan, publik yang minim literasi informasi menjadi rentan terhadap manipulasi.
Cass R Sunstein dalam On Rumors (2009) menegaskan bahwa rumor menyebar cepat karena adanya mekanisme penguatan sosial dalam kelompok yang berpandangan seragam.
Di ruang media sosial ini dikenal sebagai echo chamber. Di mana pengguna hanya terpapar pada informasi yang memperkuat keyakinannya.
Akibatnya, klarifikasi faktual sering tak mempan. Tanpa regulasi yang cermat dan pendidikan publik yang intensif, fitnah akan terus menjadi alat destruktif bagi demokrasi modern.
Melalui dua pandangan ini, kita dapat memahami bahwa fitnah bukan hanya isu moral, tapi juga masalah struktural. Negara perlu memperkuat regulasi penyebaran informasi palsu.
Sementara masyarakat sipil dan lembaga pendidikan harus membangun budaya informasi yang sehat dan kritis. Demokrasi yang kokoh tidak mungkin berdiri di atas fondasi kebohongan.
Memperkuat Kepercayaan Publik
Demokrasi yang kuat bergantung pada kepercayaan publik yang dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga.
Archon Fung dalam kajiannya Empowered Participatory Governance (2006) menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik sebagai bentuk demokrasi substantif, bukan sekadar prosedural.
Lembaga-lembaga seperti universitas dan kementerian harus menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan terbuka agar tidak memberi ruang bagi spekulasi dan disinformasi.
Bo Rothstein dan Eric M Uslaner dalam artikel mereka All for All (2005) menunjukkan bahwa kepercayaan sosial dan legitimasi demokrasi sangat bergantung pada persepsi publik terhadap integritas lembaga.
Ketika lembaga negara menunjukkan ketegasan dalam menangani tuduhan palsu, itu akan memperkuat norma kejujuran dalam masyarakat.
Sebaliknya, ketika lembaga membiarkan isu-isu sensitif mengambang tanpa klarifikasi, ruang kosong itu akan segera diisi oleh hoaks dan teori konspirasi.
Peran media pun tak kalah krusial. Kovach dan Rosenstiel dalam The Elements of Journalism (2014) mengingatkan bahwa fungsi utama jurnalisme adalah melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan melayani kepentingan publik.
Sayangnya, sebagian media hari ini lebih tertarik pada sensasi ketimbang substansi. Diperlukan keberanian etis dari media massa untuk mengembalikan komitmen pada verifikasi, bukan sekadar viralitas.
Masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas digital perlu memperkuat budaya literasi informasi. Ini bukan hanya soal kecakapan teknis menggunakan teknologi, tetapi mencakup kemampuan kritis dalam menilai kredibilitas, membedakan opini dan fakta, serta mengenali bias dan konteks.
Media Sosial dan Ancaman Rasionalitas
Media sosial kini menjadi medan tempur narasi yang rentan disusupi oleh emosi, disinformasi, dan propaganda. Dalam Network Propaganda (2018), Yochai Benkler menjelaskan bahwa algoritma media sosial cenderung mempromosikan konten yang memicu keterlibatan emosional tinggi, bukan yang paling informatif atau faktual.
Akibatnya, klarifikasi dan kebenaran sering kali tenggelam di antara banjir opini dan sensasi.
Zeynep Tufekci (2015) juga mengkritik bagaimana algoritma digital dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna, bukan untuk mendidik publik.
Konsekuensinya, ruang digital yang semestinya jadi wahana pembelajaran justru menjadi ladang subur bagi hoaks dan ujaran kebencian. Dalam demokrasi digital, kebebasan berekspresi harus seimbang dengan tanggung jawab sosial.
Howard Rheingold dalam Net Smart (2012) menggarisbawahi pentingnya crap detection, yakni kemampuan mengenali informasi yang manipulatif atau palsu. Literasi digital hari ini bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan demokratis.
Tanpa kecakapan ini, masyarakat mudah terjebak dalam siklus kebohongan yang menggerus rasionalitas kolektif.
Maka dari itu, literasi digital harus diintegrasikan dalam sistem pendidikan sejak dini. Generasi masa depan harus dibekali bukan hanya keterampilan digital, tetapi juga daya nalar yang tajam dan etika informasi.
BACA JUGA: Dosen PTS: 'Pengabdi Bayangan' yang Terlupakan
Literasi Informasi sebagai Pilar Demokrasi
Literasi informasi adalah garda terdepan dalam menghadapi disinformasi. Daniel J Levitin dalam Weaponized Lies (2016) menekankan pentingnya kemampuan berpikir kritis dalam memilah fakta dan opini. Ini adalah keterampilan bertahan hidup dalam era pasca-kebenaran.
Sonia Livingstone dan Julian Sefton-Green dalam penelitian mereka The Class (2016) menyatakan bahwa anak-anak tidak otomatis menjadi pengguna media yang cerdas hanya karena mereka tumbuh di era digital.
Mereka tetap membutuhkan pendidikan sistematis tentang cara mengakses, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara etis dan kritis.
Clay Shirky dalam Here Comes Everybody (2008) menekankan bahwa pemerintah harus memahami dinamika distribusi informasi yang kini bersifat desentralistik.
Oleh karena itu, pendekatan regulatif yang semata-mata represif tidak akan efektif. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang membangun transparansi, partisipasi publik, dan perlindungan terhadap ruang digital dari penyalahgunaan kekuasaan.
Jurgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1989) menegaskan pentingnya ruang publik yang rasional, di mana argumen diuji secara terbuka dan berorientasi pada pencarian kebenaran bersama.
Bila bangsa ini mampu menjadikan kebenaran sebagai kompas moral, maka fitnah tak hanya bisa dilawan, tetapi juga kehilangan daya rusaknya terhadap peradaban.
Penutup
Kualitas demokrasi sangat tergantung pada kualitas informasi dan rasionalitas publik. Demokrasi prosedural tanpa jaminan terhadap kebenaran dan etika komunikasi hanya akan melahirkan kekuasaan yang mudah diperalat oleh kebohongan.
Untuk itu, pembangunan ekosistem informasi yang sehat, pendidikan kritis, dan reformasi media adalah keniscayaan.
Fitnah yang dibiarkan tidak hanya akan menghancurkan reputasi seseorang, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem itu sendiri. Jika kita ingin demokrasi tetap hidup dan bernilai, maka membela kebenaran bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral setiap warga negara.
====
Penulis Dosen Politeknik Unggul LP3M. Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri Padang. Departemen Media, Komunikasi, dan Teknologi DPD GAMKI Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

