Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pegiat antikorupsi menyeru masyarakat agar tak memilih caleg-caleg dari partai yang menolak Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. PKPU itu melarang eks napi korupsi maju menjadi caleg.
"Terakhir, apabila ada yang uji materi ke Mahkamah Agung dan seandainya MA membatalkan PKPU tersebut, maka masyarakat harus tetap komitmen agar kemudian tidak memilih calon-calon dari partai itu," kata peneliti ICW Almas Sjafrina saat diskusi di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Muncul niat menggugat PKPU itu lewat uji materi di MA. Dia mengajak masyarakat berpikir. Sebab, tak diketahui hal apa yang melatarbelakangi sikap ngotot menolak PKPU antinapi korupsi itu.
"Sebaliknya juga kita harus mempertanyakan kalau sampai Bawaslu atau calon legislatif uji materi itu harus jadi catatan bagi kita, kenapa ada pihak yang sebegitu ngototnya menolak PKPU ini," ujar Almas.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, berbicara dalam forum yang sama. Dia mengungkapkan penilaian terhadap parpol-parpol yang menolak PKPU itu.
"Bagi partai politik yang kemudian masih persoalkan pemberlakuan PKPU, menurut saya, dia nggak punya iktikad baik dan integritas partai yang baik untuk masyarakat ke depan. Parpol itu harusnya senang karena partai dilindungi dengan adanya ketentuan ini. Maka partai harus lihat ketentuan ini sebagai hal positif untuk memperbaiki kualitas rekrutmen caleg dan Pemilu 2019," ungkap dia.
Soal rencana gugatan terhadap PKPU melalui MA, hal ini juga dibahas dalam rapat gabungan di DPR tadi. DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, KPU, dan Bawaslu mengadakan rapat konsultasi di DPR. Hasil rapatnya adalah memberi kesempatan bagi caleg untuk mendaftar ke parpol masing-masing sembari menunggu keputusan gugatan di MA apabila memang ada yang hendak menggugat di MA.
"Tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpol nya masing-masing di mana. Nanti sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA atau uji materi atau judicial review kepada MA," kata Bamsoet saat konferensi pers seusai rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, siang tadi. (dtc)