Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD 2020 menjadi peraturan daerah (Perda) di gedung DPRD Medan, Kamis (29/8/2019) terkesan dipaksakan. Padahal, tingkat kehadiran anggota DPRD Medan tidak korum. Dari 50 anggota yang hadir di dalam ruang sidang paripurna, hanya 15 orang yang hadir, yakni Herri Zulkarnain Hutajulu, Parlaungan Simangunsong, Lily, Bahrumsyah, Abdul Rani, M Yusuf, Hamidah, Hendra DS, Andi Lumban Gaol, Paulus Sinulingga, Beston Sinaga, Henry Jhon Hutagalung, Iswanda Ramli, dan Burhanuddin Sitepu.
Sedangkan Proklamasi Naibaho, Ahmad Arief, Modesta Marpaung, Boydo HK Panjaitan, Jangga Siregar, Irsal Fikri, dan Sabar Sitepu baru hadir pada saat Sekretaris DPRD Medan membacakan konsep keputusan dari pembahasan R-APBD untuk disahkan menjadi Perda APBD 2020.
Meski begitu, APBD Kota Medan 2020 senilai Rp 6,18 triliun tetap disahkan. Padahal berdasarkan tata tertib (Tatib) sidang paripurna pengambilan keputusan minimal harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan atau sekitar 35 orang.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin berharap APBD 2020 dapat menjadi stimulus dalam rangka mendorong perekonomian kota yang lebih progresif dan dinamis. Sekaligus mampu mempercepat pembangunan kota yang saat ini terus fokus dilakukan Pemko Medan.