Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan pelaku maupun provokator atas aksi unjuk rasa dengan pemblokiran Jalinsum yang berujung kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, yang mengakibatkan 2 unit mobil, 1 sepeda motor dibakar massa, dan sejumlah personel polisi terluka, Senin (29/6/2020).
"Pada Sabtu (4/7/2020) Polres Madina telah menetapkan 17 orang tersangka, dan sekarang ada penambahan 3 orang tersangka yang lain dan berasal dari luar desa Mompang Julu," ujar Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Azwar Anas, kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
“Ada 3 orang penambahan tersangka baru dari luar Mompang Julu, FA, AI dan AN, jadi total sekarang ada 20 orang tersangka,” sebut AKP Azwar lagi.
Azwar mengatakan, 18 orang tersangka diproses di Polda Sumatera Utara, sementara 2 orang tersangka di bawah umur diproses di Polres Madina. Dan untuk tersangka anak di bawah umur, pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan.
“18 orang tersangka sudah digeser ke Polda, 2 orang tersangka masih di sini, saya chek dulu apa sudah masuk surat penangguhan untuk tersangka anak-anak, pasti dibantulah (anak-anak) penangguhannya,” tambahnya.
Azwar menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut, dan ia memperkirakan masih ada penambahan tersangka lain. “Kita masih dalami, masih ada perkiraan tersangka lain, mulai dari provokator, perekrut massa, hingga ke pelemparan dan pembakaran. Kita akan kejar kesana,” pungkasnya.