Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siantar. Proyek pengerjaan pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara dinilai janggal. Pasalnya, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut berbeda dengan perusahaan pemenang tender.
Dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pematangsiantar, pemenang tender ialah CV Arjuna Product, sementara temuan di lapangan, perusahaan yang mengerjakan, yakni CV. Sinar Muara.
CV. Arjuna Product diketahui menawar harga senilai Rp 1,274 miliar atau Rp. 1.274.976.541,86. Sedangkan CV. Sinar Muara berada di peringkat 4 dengan nilai penawaran Rp 1.315 miliar.
Direktur CV. Arjuna Product, Arif Sitanggang ketika dikonfirmasi menerangkan, proyek tersebut dikerjakan CV. Sinar Muara sebagaimana temuan di lapangan. Ia mengaku sudah berusaha mencari keadilan dengan meminta konfirmasi kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
"Untuk berkas persyaratan, kita sudah penuhi semua. Kita juga sudah mendapat berita acara pembuktian kualifikasi dari Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kota Siantar dan dinyatakan lulus," katanya, Rabu (8/12/2021).
Arif Sitanggang mengaku kecewa atas kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PRKP Laurentius Samosir. "Melalui kuasa hukum, kita layangkan somasi dan sudah diterima. Surat pembatalan dan alasan pengalihan tidak ada kami terima," ujarnya.
Jika nanti proyek tersebut bermasalah, Arif khawatir perusahaan miliknya yang diperiksa karena hingga saat ini di situs LPSE masih atas nama CV. Arjuna Product.
"Kita tidak ingin hal itu terjadi. Yang mengerjakan orang lain, sementara yang menanggung risiko saya sendiri," ucapnya.
Sementara itu PPK Dinas PRKP Laurentius Samosir belum memberikan jawaban. Permintaan wawancara hingga saat ini tidak ada balasan.