Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Humbahas memperpanjang perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslucam tahun 2024. Pasalnya, persentase keterwakilan perempuan minim atau kurang dari 30 persen dari ketentuan di 6 kecamatan.
Ketua Pokja Panwaslucam Humbahas, Efrida Purba membenarkan tahapan masa perpanjangan pendaftaran berdasarkan pengumuman masa pendaftaran calon anggota Panwaslucam dalam rangka pemilu serentak 2024 Nomor :009/KP.01.00/Pokja/SU-05/01/2022.
"Kita perpanjang tahapan pendaftaran untuk calon Panwaslucam. Hal itu, didasari oleh minimnya pendaftar dari perempuan. Perpanjangan diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ada," katanya, Selasa (4/10/2022)
Dia menjelaskan, aturan dan petunjuk teknis perpanjangan dimaksud sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum No:314/HK.01.00/K1/2022 tertanggal 9 September 2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan 2024.
"Sudah ada regulasi yang mengatur perpanjangan tersebut, yakni apabila pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun pendaftar perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan," bebernya.
Lanjut alumni Fakultas Sosial Politik USU ini, perpanjangan pendaftaran dimulai 2-8 Oktober 2022. "Kita imbau kepada calon untuk segera mendaftarkan diri, secara khusus untuk kecamatan Parlilitan, Paranginan, Lintong Nihuta, Sijamapolang dan Pakkat. Silahkan didaftar melalui email dan dapat diantar langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Humbahas," ujarnya.
Kata Efrida, sejak dibuka pendaftaran 21 September-3 Oktober 2022, 187 orang mendaftar, terdiri dari 141 laki laki dan 46 perempuan.