Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Bagi peserta pemilu di Asahan harus mengetahui perubahan jumlah kursi anggota DPRD di beberapa daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Asahan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan, Hidayat menjelaskan pemilu 2024 jumlah kursi untuk DPRD Asahan tetap 45, namun ada perubahan jumlah kursi dibeberapa Dapil.
" Dari 7 Dapil itu ada yang bertambah dan ada yang berkurang," kata Hidayat, Kamis (15/12/2022) dalam uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Asahan bertempat di aula hotel Kisaran.
Hidayat yang didampingi para komisioner menyebutkan pada pemilu 2019 dapil 1 berjumlah 8 kursi, dapil 2 berjumlah 7, dapil 3 berjumlah 6, dapil 4 berjumlah 9, dapil 5 berjumlah 5, dapil 6 berjumlah 6 dan dapil 7 berjumlah 4.
Pada tahun 2024, dapil 3 menjadi 7 kursi, dapil 4 menjadi 8, dapil 6 menjadi 5 dan dapil 7 menjadi 5. Sedangkan dapil yang lain tetap jumlah kursinya. " Perubahan jumlah kursi di dapil, karena jumlah penduduk," ungkap Hidayat, sembari mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan pemilu.
Sementara itu, Bupati Asahan diwakili sekretaris Kesbangpol, Rahmat Halim mengatakn Pemerintah Kabupaten sangat mendukung segala proses tahapan yang dijalankan KPU kabupaten Asahan.
" Kami berharap KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu harus mengikuti regulasi yang ada," kata Halim sembari melaporkan bahwa kabupaten Asahan jumlah penduduk berkisar 777.000 626 jiwa maka jumlah kursi DPR kabupaten Asahan tetap 45 kursi.
Kemudian acara dirangkai dengan diskusi dengan para peserta terkait uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Asahan.