Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Kesatu Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara pada tingkat Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (9/2/2023), di Gedung Nasional Jalan Letjen Suprapto Tarutung.
Bimtek dimaksudkan untuk membekali PPS dalam melakukan verifikasi faktual kesatu, untuk membuktikan kebenaran dan identitas pendukung terhadap bakal calon DPD pada Pemilu 2024.
"Setelah mengikuti Bimtek ini, PPS akan terjun langsung memverifikasi dukungan perseorangan calon DPD di desa masing-masing," kata Bernad Simanjuntak, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Taput, yang tampil sebagai narasumber Bimtek.
Bernad menjelaskan, verifikasi faktual ini harus dilakukan secara langsung oleh PPS dan tidak bisa dilakukan Panitia Pemutakhiran Data (Pantarlih). PPS melakukan verifikasi faktual kesatu terhadap pendukung yang tercuplik sampel, dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS.
Dalam melakukan verifikasi faktual, PPS dipandu dengan formulir yang sudah ditentukan.Teknis pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan dengan cara:
1. Menemui pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
2. Meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
3. PPS dalam menemui pendukung di tempat tinggalnya dapat berkoordinasi dengan perangkat Lembaga Kemasyarakatan setempat.
4. Verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir Model LK.Verfak.Pendukung.DPD-PPS dengan KTP-EL atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan.
5. Pencocokan nama dan alamat pendukung, bertujuan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pendukung yang tercantum dalam formulir dimaksud dan dicocokkan terhadap KK.