Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Dairi yang telah diajukan oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
"Saat ini kami masih melakukan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg anggota DPRD Dairi," kata Ketua KPU Dairi, Freddy Sinaga, Senin (5/6/2023).
Verifikasi yang dilakukan adalah terkait kesesuaian identitas, dokumen yang ada di dalam dan validasi dokumennya apakah sudah terlegalisir atau tidak.
"Untuk pelaksanaan verifikasi administrasi ini dimulai sejak tanggal, 15 Mei-23 Juni 2023," sebut Freddy.
Setelah itu, KPU akan menyurati Parpol apabila ada dokumen yang kurang atau belum valid untuk diperbaiki dimasa perbaikan.
"Masa perbaikan dokumen dimulai pada, tanggal 26 Juni sampai 10 Juli 2023," ujarnya.
Setelah itu KPU kembali lagi melakukan verifikasi administrasi perbaikan dari dokumen yang telah dimasukan oleh Parpol.
Dalam verifikasi administrasi ini, KPU akan melakukan pencocokan, misalnya KTP apakah susuai dengan data yang diinput di Silon, yaitu NIK nya.
Kemudian juga disesuaikan apakah data tersebut sudah sama dengan dokumen-dokumen lainnya, seperti ijasah dan dokumen pendukung lainnya apakah sudah ada.
"Kalau semua data itu sudah ada maka kami nyatakan sesuai," tetapi kalau tidak valid atau tidak sesuai maka kami nyatakan tidak sesuai," ujarnya.
Nantinya, saat Parpol melakukan penginputan datanya ke dalam Silon, itu semua data pendukungnya itu juga semua harus diinput mereka.
"Itulah yang sedang kami lakukan saat ini," terangnya.
Ditambahkan Freddy, semua Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Dairi, baik itu yang lengkap di empat daerah pemilihan (Dapil) maupun yang tidak, sekarang ini masih dilakukan verifikasi administrasi.