Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu baru - baru ini mengamankan seorang pengedar sabu diwilayah pesisir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dari penangkapan ini personil mengamankan barang bukti sabu seberat 29,56 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Selasa (01/08/23) mengatakan bahwa yang diamankan yakni tersangka Misno alias Mesno alias Bagol (44).
Bagol diamankan disekitar kediamannya daerah Cinta Makmur, Panai Hulu, Labuhanbatu pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023 siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Iptu Parlando menjelaskan, pada hari penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Satres Narkoba sedang berada di wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wib, petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.
Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Misno memiliki narkotika jenis sabu.
Tidak mau kehilangan targetnya, petugas melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkotika. Benar saja, Misno memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itu. Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29.56 gram.
Iptu Parlando menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mencari Y. Namun, saat dilakukan pencarian belum berhasil ditemukan.
"Setelah itu, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu sobekan tissu warna putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat," sebut Iptu Parlando.
Tersangka saat ini disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.