Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kampanye Pemilu diperuntukkan untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.
Hal itu dikatakan Magfirah Fitri Menjerang selaku Ketua Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas KPU Langkat, dalam copy morning KPU Langkat dengan wartawan di Media Center KPU Langkat, Stabat, Jumat (24/11/2023).
Dijelaskan Magfirah Fitri Menjerang, kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta media sosial.
"Kemudian mulai 21 Januari 2024-10 Februari 2024, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media cetak.
Dan 11 - 13 Februari 2024 dilalukan Masa Tenang," jelasnya.
Kemudian, Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua, dimulai 2 - 22 Juni 2024. Kampanye Pemilu dimulai 23 -25 Juni 2024 dilakukan masa tenang.
Larangan dalam Kampanye Pemilu
Magfirah Fitri Menjerang, menyebut larangan dalam kampanye Pemilu juga tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Berikut ini poin-poin larangan dalam kampanye Pemilu.