Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban APK dan berbagai atribut kampanye secara serentak dilakukan di Kota Medan mulai Minggu (11/2/2024) pukul 00.01 WIB yang menandakan masuknya masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban diawali dengan Apel di Kantor Camat Medan Helvetia yang dipimpin Camat Medan Helvitia diwakili Sekretaris Camat, Hotler Simatupang dan diikuti sejumlah Pengawas Tempat Penungutan Suara (PTPS), Komisioner Kecamatan, Panwas Kelurahan, Koramil dan aparat Kepolisian.
Ketua Bawaslu Kecamatan Medan Helvetia, Ali S Tampubolon mengatakan karena mulai 11 Februari sudah memasuki masa tenang Pemilu, maka sudah waktunya parpai politik menurunkan atribut parpat politik terpasang atau yang diletakkan di pinggir jalan untuk dibersihkan.
Sebelumnya, pihak Bawaslu sudah mengirimkan imbauan baik melalui tulisan maupun lisan kepada pimpinan Parpol agar penertiban APK dan berbagai atribut lainnya untuk menurunkan secara mandiri.
Menurutnya, jika Parpol peserta pemilu tidak dapat membersihkan APK dan berbagai atribut kampanye, maka Bawaslu bersama jajarannya di tingkat kecamatan dan kelurahaan menjalin koordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan, Polres dan Satpol PP untuk melakukan pembersihan hingga H minus 1 jelang Pemilu 2024.
Berdasarkan pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sehingga sesuai ketentuan, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Pembersihan atribut untuk hari pertama di Kecamatan Medan Helvetia berlangsung aman tanpa ada rintangan.