Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada 21 TPS di 7 kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP, Guruh Oktama, Minggu (25/2/2023), di Rantauprapat mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu ini mayoritas ditemukan pada tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Terdapat sejumlah oknum PPK melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan, bahkan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dijelaskan Guruh Oktama, khusus pada Kelurahan Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu terlihat oknum panitia penyelenggara Pemilu melakukan pembukaan kotak surat suara pada tanggal 15 November 2024.
"Kejadiaanya setelah pemilihan langsung di TPS, ada 3 TPS yang kami temukan dugaan pelanggaran Pemilu di Kelurahan Sei Berombang, video kita kantongi," jelasnya.
Sejauh ini diketahui bahwa kotak suara yang dibuka oleh oknum panitia penyelenggara Pemilu tersebut adalah kotak suara untuk tingkatan legislatif.
Dugaan pelanggaran ini, sambung Guruh, telah dilaporkan ke Bawaslu dan tercatat pada tanda bukti penyampaian laporan nomor : LP/PL/Kab/02.15/IV/2023 tanggal 20 Februari 2024 dan Bawaslu meminta evaluasi untuk menyempurnakan laporan.
"Besok (26 Februari 2024) laporan akan kami serahkan kembali ke Bawaslu," sebut Guruh.
Selain 3 TPS di Sei Berombang, pelanggaran sejenis terjadi pada 18 TPS di 6 Kecamatan se-Labuhanbatu, terdapat oknum Panitia Penyelenggara Pemilu membuka kotak surat suara pada tahapan pleno kecamatan meski tidak ada dasar yang kuat untuk melakukan hal tersebut.
Aturan itu, jelas Guruh Oktama, bertentangan dengan PKPU nomor 219 tahun 2024 Bab II huruf E angka 11 dan 12.
"Kami berharap Bawaslu tegak lurus terhadap dugaan pelanggaran pemilu ini," sebutnya.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi kepada medanbisnisdaily.com ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya.
Dalam rapat pleno Bawaslu didapatkan hasil bahwa objek kejadian tidak tepat sehingga disarankan kepada pelapor agar laporan tertulis itu untuk diperbaiki.
“Laporannya tempat kejadian di kantor camat, sementara kejadian yang sebenarnya di kantor kelurahan," ujarnya.