Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Kota Padangsidimpuan di Aula Hotel Mega Permata Kota Padangsidimpuan, Sabtu (2/3/2024), resmi ditutup. Kegiatan finalisasi dan sinkronisasi perhitungan suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 masih menunggu pengumuman KPU Propinsi Sumatera Utara.
Rapat yang berlangsung sejak pagi mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Padangsidimpuan. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota ditutup oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis.
Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan kegiatan Penandatangan hasil tingkat kota oleh Komisioner KPU Kota dan dari masing-masing Saksi Partai sebelum akhirnya diserahkan kepada para Saksi dari Masing-masing Partai.
Kotak suara dari tingkat PPK sebanyak 12 kotak dan 6 kotak kontainer diantar kembali ke gudang KPU Kota padangsidimpuan. Sementara hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kota juga dimasukkan ke dalam 1 kotak kontainer dan diamankan di Kantor KPU Kota padangsidimpuan.
Kotak kontainer hasil rekapitulasi tingkat kota akan diserahkan ke Tingkat KPU Provinsi pada 04 Maret 2024. Hasil rekapitulasi tersebut kemudian segera dikirim ke KPU Provinsi Sumatera Utara pada 03 Maret 2024.Untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam pengiriman hasil rekapitulasi tersebut, Polres Padangsidimpuan melakukan pengawalan yang ketat yang dipimpin Langsung Kabag Ops Polres Padangsidimpuan AKP Pandapotan Butar-butar, dan lainnya.
‘’Pengawalan yang ketat dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pengiriman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ke KPU Provinsi Sumatera,’’ kata Ketua KPU Kota Padangsidmpuan Tagor Dumora Lubis.
Diharapkan pengiriman hasil rekapitulasi suara dapat berjalan lancar dan aman, sehingga proses selanjutnya dapat dilakukan dengan baik oleh pihak KPU Sumut.
Sementara Kapolres PSP AKBP Dudung Setyawan, menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, pihaknya memiliki tugas pokok sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Atas hal tersebut, AKBP Dudung berharap tahapan rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padangsidimpuan bisa bergulir dengan lancar, dan tidak menemui hambatan yang berarti.
"Kami petugas polisian sangat mendukung KPU Kota Padangsidimpuan sebagai penyelenggara Pemilu di Kota Padangsidimpuan serta Bawaslu sebagai Gakkumdu bersama kejaksaan dan seluruh para pihak yang mensukseskan Pemilu 2024 di Kota Padangsidimpuan berjalan aman, tertib, dan lancar," ujarnya.