Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung Dewan, Senin (25/6/2018). Adapaun ketiga ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan dan Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan.
Poin penting dalam ranperda yang diajukan tersebut adalah perubahan nama masing-masing badan usaha milik Pemko Medan tersebut dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD). Ranperda itu juga mengatur mengenai kewenangan Walikota dan Badan Pengawas terkait pengambilan keputusan strategis pada setiap perusahaan.
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mengatakan, Rancangan pembentukan ketiga Perda itu tujuannya selain sebagai payung hukum ketiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga untuk meningkatkan pelayanan ketiga BUMD tersebut kepada masyarakat Kota Medan. "Ranperda ini sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas setiap badan usaha," katanya dalam penyampain Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda yang diusulkan tersebut.
Dia mengungkapkan sesuai dengan pasal 331 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
Seperti perusahaan daerah Rumah Potong Hewan merupakan BUMD dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan. Rumah Potong Hewan menjalankan dua fungsi strategis sekaligus yakni sebagai agent of development yang bertugas membantu Pemerintah Kota Medan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menyediakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana berbagai bidang usaha jasa pemotongan hewan dan produksi lainnya.
Begitu juga dengan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan yang dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan ekonomi di daerah. PUD Pembangunan dalam operasionalnya tidak semata-mata mencari keuntungan saja, akan tetapi memberikan pelayanan umum dalam bidang jasa antara lain jasa konstruksi, developer, pengelolaan sarana umum dan hiburan.
Sedangkan Perusahaan Umum Daerah Pasar, Akhyar Nasution menambahkan bahwa BUMD tersebut merupakan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan.
"Semoga ketiga Ranperda tersebut dapat kita bahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk Perda yang baik,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengungkapkan, dalam pembahasan ketiga ranperda tersebut, pihaknya menekankan pentingnya pemisahaan kewenangan kepala daerah dalam setiap pengambilan keputusan, serta upaya-upaya peningkatan kinerja dan kontribusi ketiga badan usaha tersebut terhadap PAD dan perekonomian Kota Medan.