Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siantar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar menggelar rapat paripurna, Jumat (29/1/2021), di Gedung Harungguan terkait pengusulan pengangkatan Asner-Susanti sebagai wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2020. Selain itu, dalam surat undangan yang beredar, rapat tersebut juga sekaligus pengusulan pemberhentian Hefriansyah dan Togar Sitorus sebagai wali kota dan wakil wali kota yang masih menjabat saat ini.
Perdebatan alot antara wakil rakyat menjadi pemandangan di dalam gedung tersebut. Pro dan kontra tentang usulan pemberhentian Hefriansyah dan Togar Sitorus terjadi dalam rapat tersebut.
Astronout Nainggolan yang memunculkan perdebatan itu berpendapat, pengusulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota harus berdasarkan 3 poin. Yakni, karena habis masa jabatannya, ada masalah hukum dan membuat kebijakan yang salah atau krisis kepercayaan publik.
Sementara pendapat lain muncul dari anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Ferry Sinamo. Pria yang menjadi ketua tim pemenangan paslon calon wali kota/wakil wali kota terpilih, Asner Silalahi dan Susanti Dewayani ini sepakat dalam rapat tersebut mengusulkan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota yang maish menjabat saat ini kepada Kemendagri melalui gubernur. Alasannya, meskipun masa jabatan kepala daerah saat ini habis pada 2022, namun karena Kota Siantar sudah menyelenggarakan Pilkada, hasil Pilkada tersebut harus dilanjutkan.
"Karena kita di DPRD ini merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Tidak ada satu pasal pun yang melarang itu dan tidak ada satu pasal yang meneruskan itu," terangnya.
"Tetapi karena ada Tatib (Tata tertib) kita sebagai pegangan kita, saya mengusulkan kepada pimpinan, serentak kita ajukan pengusulan wali kota terpilih dan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota," sambungnya.
Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga yang ditemui usai rapat mengatakan, agenda rapat diubah hanya pengusulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar terpilih. Sementara untuk pemberhentian wali kota dan wakil wali kota yang sedang menjabat saat ini menunggu rapat selanjutnya.
"Inti paripurna saat ini pengusulan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Untuk pemberhentian, silahkan pihak kementerian. Merekalah yang menyikapi," katanya.
Untuk pengusulan, Timbul yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Siantar ini menerangkan, pihak Kemendagri memiliki batas waktu, yakni 14 hari setelah pengusulan untuk menindaklanjuti.