Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pematang Siantar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar kembali meminta Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirtauli untuk memberhentikan Direktur Teknik Paruhum Siregar. DPRD menganggap Dewas lemah dalam menindak Dirtek yang sudah menjabat 2 periode itu. "Di sini dewan pengawas harus tegas. Kalau memang, dua tiga hari lagi dilaksanakan lah," kata Ketua Komisi II Rini Silalahi, Senin (1/2/2021).
Rini yang memimpin rapat dengar pendapat dengan jajaran Direksi Perumda Tirtauli mengatakan, sikap Paruhum yang melakukan kutipan kepada sejumlah masyarakat itu tidak mencerminkan karakter seorang pemimpin.
Paruhum sebelumnya dikabarkan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan modus perekrutan pegawai di Perumda Tirtauli. Namun hingga saat ini, janji Paruhum itu tidak terealisasi dan dianggap sebagai penipuan.
Salah seorang Dewas, Deni NR Damanik mengaku telah menginvestigasi kasus tersebut. Paruhum, kata Deni telah mengakui perbuatannya dan mengaku akan menyelesaikan masalah tersebut. "Ia kooperatif. Dia akui dan berusaha menyelesaikan," ujarnya.
Sementara anggota Komisi II lainnya, Hendra Pardede menjelaskan, jika pemberhentian sesuai masukan DPRD itu bukan merucut pada pemecatan.
"Pemberhentian sementara ini bukan pemecatan. Alasan kemanusian, kita berhentikan sementara. Satu bulan," jelasnya.