Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pematang Siantar. Kasus 4 tenaga kesehatan di Kota Pematang Siantar kembali menyita perhatian publik. Petisi dukungan Gerakan Merawat Akal Sehat meminta 4 Nakes di Siantar itu tidak dikriminalisasi sudah tembus 7.000 orang.
Kasus tersebut bermula saat tenaga medis pria di RSUD dr Djasamen Saragih itu memandikan jenazah wanita suspek Covid-19 bernama Zakiah. Suami pasien yang mengetahui itu keberatan. Ia membawa hal itu ke pihak berwajib. Belakangan, ke empat tenaga kesehatan tersebut ditetapkan tersangka dan sekarang berkas sudah P21 di Kejaksaan Negeri Siantar.
Gerakan Merawat Akal Sehat diinisiatori Denny Siregar, Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kunthadi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni dan Berliyatin P. Mereka meminta agar tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 itu tidak dikriminlasisai dengan penistaan agama.
Hingga Selasa 23 Februari 2021 pukul 17.00 WIB, petisi yang digarap melalui website change.org itu sudah mencapai 723.000 pendukung. Terdapat 5 tuntutan yang dicantumkan Gerakan Merawat Akal Sehat dalam petisi itu.
Berikut isi tuntutannya :
Kami inisiator Gerakan Merawat Akal Sehat Menolak Kriminalisasi Petugas Medis menuntut agar:
1. Negara membebaskan mereka dari segala tuntutan. Sebab kasus ini adalah manipulasi hukum dengan dalih yang dipaksakan. Penistaan agama adalah pendapat MUI yang bukan otoritas hukum di Indonesia. Ormas keagamaan tidak boleh dijadikan landasan berhukum, karena pendapat-pendapatnya bukanlah undang-undang.
2. Jika kasus ini terus berlanjut dalam proses peradilan, Pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka. Pemerintah melakukan keteledoran dengan membiarkan kasus ini berlanjut tanpa sedikit pun melakukan pembelaan, dosa mereka ini harus ditebus dengan upaya penyelamatan petugas medis yang dikriminalisasi itu.
3. Pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa di kemudian hari. Sebab petugas medis adalah pihak yang berjuang sekuat tenaga dalam membentengi masyarakat dari Covid-19. Kerja keras mereka harus dihargai, keselamatan mereka harus dinomorsatukan.
4. Tim Satgas Covid-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini dan tidak boleh berlepas tangan. Sebab para petugas medis adalah organ paling depan dari tim ini. Sikap abai Tim Satgas Covid-19 menyalahi tugas dan fungsi pembentukan mereka, karena tidak memberikan perlindungan pada petugas medis.
5. Aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus. Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama.
Kami dengan sangat mengajak anda semua untuk menandatangani petisi ini demi melindungi para petugas medis, ujung tombak perlawanan terhadap Covid-19. Demi melindungi akal sehat kita semua. Hanya ada satu kata: LAWAN!