Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Masyarakat patut bersyukur karena masa pakai gedung kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor (ULP) di kompleks Pasar Kreatif Terminal Bandar Kajum Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi, yang sudah habis masa pinjam pakainya pada 9 Juli 2021 nanti diperpanjang hingga 9 Juli 2026.
Sejak dibukanya kantor Unit Layanan Paspor (ULP) di Kota Tebingt Tinggi yang merupakan cabang dari kantor Imigrasi Pamatang Siantar, masyarakat dari wilayah Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Batubara bahkan hingga Kabupaten Asahan tidak perlu repot harus ke Siantar jika ingin membuat paspor, cukup ke kota Tebing Tinggi saja.
Perpanjangan masa pinjam pakai gedung kantor Imigrasi Unit Layanan Pembuatan Paspor itu disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan saat menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Senin (24/5/2021), di kantor Balai Kota setempat
Audiensi dihadiri Sekdako Muhammad Dimiyathi, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut antara lain, Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi.U
Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwasanya gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara tersebut belum bisa dihibahkan.
"Pertama, kami sampaikan kantor itu belum bisa kita hibahkan, kantor di satu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita," urai wali kota.
Pada kesempatan itu Walikota berharap peran serta dan kerjasama pihak imigrasi dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.
"Kami harapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal ini dapat diatasi, perlu kerjasama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi," ucap wali kota.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba menyampaikan, gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.
"Gedung ULP habis masa pakainya tanggal 9 Juli 2021, Bapak Walikota memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebing Tinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebing Tinggi sangat respon dengan hal itu," ujar Betni.
Dalam pertemuan itu dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, terhitung 9 Juli 2021 sampai 9 Juli 2026.