Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Meski statusnya terdakwa perkara ijazah palsu saat mengikuti kontestasi Pilkades di tahun 2017, Kades Blok 10 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Suhardi, belum bisa diberhentikan dari jabatannya.
"Meskipun Suhardi telah disidangkan, namun hasil telaah atas register perkara yang disidangkan oleh PN Sei Rampah belum layak kami berhentikan sementara," ungkap Kadis PMD Serdang Bedagai, Iksan AP Jumat sore (9/7/2021).
Ia menjelaskan, perkara yang didakwakan kepada Suhardi adalah pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003. Di pasal 69 ayat 1 dan 2 disebutkan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun penjara.
Sedangkan dalam UU No 6 Tahun 2004 tentang Desa, pasal 41, paling singkat ancaman hukumannya 5 tahun. Dan Perda Sergai No 2 tentang Lemilihan Kades dan Pengisian BP, pasal 51 dengan ancaman paling singkat 5 tahun.
"Jadi kita hanya menunggu hasil persidangan, apalagi terdakwa oleh PN Sei Rampah dan sebelumnya oleh Kejari Serdang Bedagai hanya dikenakan tahanan rumah. Jadi hingga kini belum menghalangi tugas tugas pokoknya sebagai kepala desa," ujar Iksan.
Namun, terang Iksan, bila kasus yang didakwakan adalah perkara korupsi, maka sudah bisa dilakukan pemberhentian sementara.