Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan angka presidential threshold adalah hak parpol di Senayan untuk menentukan. Bila MK menentukan angka prosentasenya, maka bisa saja parpol lain yang tidak setuju akan menggugat juga ke MK.
"Kenapa angka yang open legal policy itu harus Mahkamah menentukan? Ini sebetulnya lebih tepat ke legislative review," kata Arief yang tertuang dalam risalah sidang MK yang dikutip dari website MK, Rabu (27/7/2022).
Hal itu disampaikan saat PKS memohon ke MK agar menentukan angka presidential threshold diubah dari 20 persen menjadi 7-9 persen. Menurut Arief, bila permohonan itu dikabulkan, maka membuka peluang parpol lain menggugat serupa.
"Sekarang coba kita bayangkan, kalau Mahkamah nanti menyetujui Petitum Permohonan ini yang open legal policy dikatakan itu konstitusionalnya dari angka 7% sampai 9%. Kemudian, ada permohonan lagi yang menyangkut partai politik seperti PKS mengajukan ke sini mengatakan 'Konstitusionalitas angka open legal policy itu 25% sampai 40%'. Lah, kalau kita sudah pernah memutus itu, menetapkan 7%, 8% itu konstitusional, yang namanya open legal policy partai yang lain mengajukan 25% sampai 40%, ya, kita juga harus bisa mengubah itu," ujar Arief Hidayat.
Oleh sebab itu, Arief menilai besaran angka open legal policy itu bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembentuk undang?undang. Karena di sana dalam legislative review, itu perdebatan kristalisasi dari kepentingan?kepentingan partai yang mempunyai wakil di DPR.
"MK selama ini selalu menghindari menentukan angka yang sifatnya open legal policy. Karena sekali menentukan itu, maka permohonan yang lain lagi kalau menyangkut mengubah angka itu, kita juga terpaksa, kalau itu rasional, ya, kita ubah lagi. Makanya, tadi bangunan teorinya, teori yang tepat open legal policy itu bukan menjadi kewenangan Mahkamah, tapi diserahkan kepada pembentuk undang?undang," beber Arief Hidayat.
Oleh sebab itu, Arief Hidayat meminta PKS untuk menguatkan argumen hukum. Hal itu agar MK bisa berubah pikiran dan mengabulkan permohonan PKS.
"Tetapi sekali lagi, ini kita serahkan kepada Pemohon. Apakah Pemohon akan memperbaiki atau tidak, itu pandangan?pandangan kami setelah kita berkali?kali menerima berbagai permohonan yang menyangkut Pasal Pasal 222 Undang?Undang Pemilu," ucap Arief Hidayat.
Dalam sidang itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan partainya terkait presidential threshold (PT) bukan untuk kepentingan Pemilu 2024. Dia mengatakan langkah PKS ini untuk menghentikan keterpecahbelahan bangsa, seperti pada Pemilu 2014 dan 2019.
"Ini bukan soal kepentingan sesaat untuk 2024, justru ini kepentingan ketika melihat dari latar belakangnya keterpecahbelahan bangsa ini dalam dua Pemilihan Presiden 2014 dan 2019," kata Syaikhu.(dtc)