Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, mensosialisasikan tentang tata tertib perikehidupan narapidana di dalam Lapas. Tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban warga binaan. Sosialisasi dilaksanakan pada Jumat (22/9/2022) di Blok Sahardjo Lapas setempat.
Adapun pejabat yang hadir dan mengisi acara sosialisasi tersebut yakni Kepala Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Kasi Kamtib, Kasi Binadik, Kasubbag Tata Usaha, dan Staf. Serta diikuti dengan antusias ratusan warga binaan.
"Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan, apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang, untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di dalam Lapas," kata Ka KPLP Ucok Pangihutan Sinabang dalam keterangan tertulis.
Pada sosialisasi, Ka KPLP dan jajaran menyampaikan tata tertib warga binaan, demi mewujudkan ketertiban dan keamanan di dalam Lapas.
Kasubbag Tata Usaha juga memberikan pengarahan bahwa, tidak diperbolehkan kepada warga binaan, siapa pun orangnya, merobah bentuk kamar hunian di luar ketentuannya. Penggunaan air bersih secara berlebihan dan boros, itu tidak baik, karena masih banyak teman-teman lain yang membutuhkan air bersih. "Marilah kita mematuhi tata tertib, agar Lapas kita ini lebih baik ke depannya," sebutnya.
Kemudian Kasi Binadik menyampaikan bahwa, hak itu harus seimbang dengan kewajiban. Apa itu hak? sebagai contoh contohnya mengikuti ibadah sesuai iman masing-masing, menerima remisi, asimilasi dan lain-lain. Sedangkan kewajiban itu yaitu menjalankan tata tertib.
Kemudian Kasi Administrasi Kamtib menambahkan, sarana dan prasarana harus dijaga. Apabila narapidana mengotak-atik kabel listrik, bila terjadi kebakaran, maka yang nyawanya paling terancam adalah warga binaan itu sendiri, karena berada di dalam kamar hunian.
Melalui sosialisasi ini, harapan petugas Lapas pada umumnya sama, yaitu agar warga binaan dapat menjalankan proses pemasyarakatan dengan baik dan lancar, sehingga narapidana dapat kembali bergabung ke dalam masyarakat di luar Lapas dan menjadi bagian dari masyarakat yang baik dan produktif," kata Ucok Sinabang.