Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) telah menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Grandika, Senin (22/1/2024), Kegiatan diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Padang Lawas.
Anggota KPU Padang Lawas Divisi Teknis Penyelenggara, Habinsaran Daulay, mengatakan tujuan kegiatan itu adalah memberikan informasi dan pendidikan pengetahuan kepada PPK agar bisa menerapkannya, dan di bawa ke badan adhoc ke KPPS dan PPS.
Dimana, anggota PPK itu nantinya mereka akan memberi bimtek lagi ke KPPS dan PPS terkait pemungutan suara, perhitungan suara, dan penggunaan apliksi Sirekap.
"Sirekap adalah aplikasi alat bantu penghitungan suara sudah yang tersambung dengan server KPU RI untuk kemudian dapat langsung melakukan tabulasi suara," kata Habincaran.
Dilanjutkannya, meski Sirekap hanya sebagai alat pendukung, namun instruksi dari KPU RI bahwa semuanya, baik itu KPU daerah, PPK, PPS dan lainnya tetap harus menggunakan Sirekap sebagai alat pendukung dan publikasi.
"Kalau tidak ada jaringan internet bisa menggunakan sistem offline nantinya," ujarnya.
Bimtek ini PPK bisa meneruskan ke PPS dan KPPS terkait proses dan mekanisme serta regulasi pemungutan suara.
"Sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme dan regulasinya," ungkapnya.
Ia juga berharap dengan Bimtek tersebut dapat memberikan informasi dan pendidikan pengetahuan kepada seluruh jajaran PPK se Kabupaten Palas, sehingga dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun dalam kegiatan tersebut juga berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023, tentang pemungutan dan penghitungan suara.
"Untuk peserta Bimtek ini 85 PPK dari 12 kecamatan di Padang Lawas dengan 5 anggota PPK di setiap kecamatan," pungkasnya.