Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi C DPRD Medan mendesak Satpol PP Kota Medan segera merelokasi pedagang Pasar Timah agar pasar tersebut segera direvitalisasi. Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS mengungkapkan, gugatan sekelompok pedagang yang mempermasalahkan surat IMB tempat penampungan hingga ke tingkat MA seharusnya tidak menggangu proses pembangunan gedung pasar
"Secepatnya segera direlokasi pedagang di sana," katanya pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang Pasar Timah, di gedung dewan, Senin (30/7/2018).
Satpop PP sendiri, kata dia, telah diperintahkan Pemko Medan berulang kali untuk merelokasi pedagang. Namun, proses relokasi pedagang ke tempat penampungan yang tak jauh dari lokasi pasar semula justru terhambat penolakan pedagang.
Dia menyarankan Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang untuk mengedukasi dan mensosialisasi kembali terkait proses relokasi tersebut. "Bilang sama pedagang, ini bukan penggusuran. Tapi relokasi untuk revitalisasi demi kepentingan pedagang juga," katanya.
Kepala Subbagian Hukum Pemko Medan, Rahma yang hadir dalam RDP tersebut mengungkapkan, Pemko Medan telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 27 Juli 2018 lalu. "Terakhir Pemko menyurati Satpol PP per tanggal itu. Seharusnya sudah dijalankan," katanya.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera merelokasi pedagang berlandaskan surat dari Pemko Medan.