Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dari 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas oleh masing-masing komisi. Hanya pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan yang tuntas Pembahasannya.
Ketua DPRD Medan, Hasyim, menjelaskan, berdasarkan tata terbit yang ada, pembahasan ranperda harus dilaporkan setiap 6 bulan.
"Hanya satu yang selesai, selebihnya minta perpanjangan waktu (pembahasan)," ujar Hasyim, Selasa (13/10/2020).
Politikus PDIP ini berharap seluruh ranperda yang dijalani pansus selesai di tahun ini. "Kita harapkan di tahun ini sudah selesai, jangan lanjut di agenda tahun berikutnya," serunya.
Untuk diketahui, ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dibahas dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, perlu membangun suatu sistem kearsipan daerah yang meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.
Sistem kearsipan daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya serta mampu mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan. Penyelenggara sistem kearsipan daerah akan dapat berjalan secara efektif apabila didukung oleh sistem informasi kearsipan nasional, demikian pula sebaliknya.
Diketahui, sejak 14 Juli 2020 panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang penyelenggara kearsipan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pembahasan ranperda tersebut, di mana pembahasan dilakukan dari pasal per pasal dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.