Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kota Medan kini memiliki Perda Inovasi Daerah. Perda ini ditetapkan dalam paripurna pembahasan Ranperda Inovasi Daerah di gedung DPRD Medan, Selasa 22 Agustus 2023 lalu. Dengan adanya Perda ini diharapkan Pemko Medan dapat melakukan terobosan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di kota ini.
“Fraksi PKS berharap dengan disahkannya ranperda inovasi daerah, Pemerintah Kota Medan dapat mengembangkan inovasi daerah yang dapat menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran di Kota Medan,” kata Politisi PKS Dhiyaul Hayati dalam pendapat akhir fraksinya.
Beberapa daerah yang menerapkan inovasi ini salah satunya Kota Yogyakarta, salah satu program inovasi daerah yang disebut inovasi Gandeng Gendong, dimana berdasarkan hasil riset di lapangan program ini menunjukkan bahwa program ini berperan penting dalam memberdayakan dan menurunkan jumlah masyarakat miskin.
Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan berkewajiban melindungi inovasi masyarakat dan mendukung penuh lahirnya inovator baru untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing.
"Perda ini memberi kesempatan terhadap gagasan inovasi untuk kemajuan Kota Medan. Kami berharap dengan diberlakukannya Perda dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” harapnya.