| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

ADA kerinduan banyak guru agar UN (ujian nasional) kembali digalakkan. Hal itu terlihat dari komentar yang dituliskan pada tautan berita atau media sosial ketika Abdul Mu'ti terpilih jadi menteri.
Semua komentar itu agaknya bukan by design (buzzer). Komentar itu adalah suara alami dari akar rumput. Turunannya, setelah UN dikembalikan, akumulasi nilai tersebut diharapkan jadi indikator untuk diterima pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Artinya, sistem zonasi akan dievaluasi total.
Pertanyaannya, apa dampak yang terjadi jika zonasi dihapus untuk kemudian diganti dengan hasil UN? Tentu dampak utama adalah terjadinya ketimpangan dan ketidakadilan dalam pendidikan.
Kita akan kembali pada siklus yang lama: dikotomi sekolah unggulan dan sekolah nonunggulan. Sekolah unggulan akan dihuni oleh masyarakat kalangan menengah ke atas. SD unggulan akan meloloskan siswa ke SMP unggulan dan SMP unggulan ke SMA unggulan.
Siswa dari kaum terpinggir akan otomatis tersisih. Sebab, jamak diketahui, nilai perolehan UN sesungguhnya adalah hasil dari keterampilan untuk menjawab soal-soal yang diterima dari bimbel.Tanpa bimbel, siswa tak percaya diri.
Senada dengan itu, Survei Kompas pada 2012 menjelaskan hal itu di mana sebanyak 88 persen siswa sangat setuju bahwa bimbel sangat membantu.
Maka, adalah wajar jika dalam hasil penelitian McNeil (2000) dan Nathan (2002) dibeberkan bahwa biaya terbesar yang dikeluarkan orang tua dan masyarakat dalam pendidikan anak-anak bukan di sekolah, melainkan di pusat-pusat bimbingan belajar.
Fakta ini tentu sangat ganas dan jahat. Sebab, siapa pun tahu, hanya orang kayalah yang bisa mengecap metode pembelajaran di bimbingan belajar.
Sebaliknya, hanya 47,9 persen siswa yang puas atas kinerja gurunya. Dalam hal ini sudah terang bahwa sekolah unggulan akan menjadi kurikulum berjalan supaya orang kaya tetap kaya dan orang miskin semakin miskin.
Sebagaimana diketahui, sebelum era zonasi, ketidakadilan pada orang miskin sangat terasa. Menurut Profesor Lant Prichett dalam tajuknya “ The Need for a Pivot to Learning: New Data on Adult Skills from Indonesian”, kita tertinggal sebanyak 128 tahun dalam tiga hal, salah satunya dalam ketidaksetaraan sosial dalam negara.
Ketidaksetaraan ini sedikit demi sedikit dipengaruhi oleh ketidakadilan dalam pendidikan yang cenderung sangat borjuis. Betapa tidak? Dalam studi Unicef (2017) didebutkan bahwa sekitar 2,5 juta anak bangsa yang kesulitan, bahkan tak bisa menikmati pendidikan lanjutan: 600 ribu tidak bisa masuk SD dan 1,9 juta untuk SMP.
Padahal, pada saat yang sama, dengan sangat ironis, Unicef menyebutkan bahwa hampir setengah dari anggaran pendidikan Indonesia hanya dinikmati sekitar 10 persen penduduk.
BACA JUGA: Indonesia Emas 2045, Akses dan Kualitas Pendidikan
Bahkan, sekitar 20 persen siswa kaya menerima 18 kali lebih banyak aneka fasilitas daripada 20 persen siswa miskin. Jika ditelusuri untuk masuk PTN, siswa dari sekolah unggulan akan mendominasi. Hal itu menjadi fakta menyakitkan untuk kesenjangan pendidikan kita.
Padahal, pendidikan merupakan jalur aman mengangkat orang terpinggir darri kemiskinan. Sebagaimana disebut Bank Dunia (1996), ada korelasi tinggi antara persentase populasi penduduk yang memiliki gelar sarjana dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal inilah kiranya hasil UN jangan menjadi satu-satunya indikator untul seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Saya menyadari betul bahwa setelah Abdul Mu'ti jadi menteri, siswa-siswa saya lebih bersemangat karena akan ada UN. Artinya, UN menjadi motivasi bagi mereka untuk belajar giat.
Namun, kiranya UN harus dibuat transparan dan bukan menjadi satu-satunya alat ukur keberhasilan, apalagi kelulusan siswa.
Pendidikan itu adalah usaha terencana untuk mematangkan psikologi dan akademis. Sementara itu, UN hanya mengukur akademis.
Artinya, jika UN menjadi satu-satunya alat ukur, bisa saja siswa tak perlu bersikap baik (hadir selalu). Cukup ujian 3-4 hari, lulus begitu saja.
Lebih dari itu, harus dimatangkan konsepnya agar UN tak jatuh pada lubang yang sama. Jikalau kita jujur, UN selama ini lebih didominasi kebohongan. Karena itulah, hampir tak ada perbedaan kentara antara sekolah unggulan dan nonunggulan, sekolah pinggiran dan sekolah pusat kota.
Walaupun demikian, kita harus jujur bahwa UN menambah gengsi dan pamor siswa. Mereka akan merasakan perjuangan untuk belajar dan belajar.
Setelah UN ditiadakan, siswa kurang antusias belajar. Malah di kemudian hari, siswa awut-awutan. Mereka seperti menyadari bahwa mereka akan naik kelas dan lulus otomatis. Mereka tak lagi mengerjakan PR dan mengindahkan nasihat para guru.
Hal itu terjadi karena ketika siswa ditinggalkelaskan seringkali berujung menjadi urusan polisi atau jaksa. Guru seakan tak punya hak untuk membuat siswa tinggal kelas.
Manakala menegur siswa, seringkali guru juga menjadi objek hukum, dipermalukan, bahkan ada yang berujung kematian. Guru tak punya wibawa di depan siswa.
Saya mendengar getir ketika siswa mengajak gurunya berduel. Dari sana tampak bahwa wibawa guru sudah tidak ada.
Pada saat yang sama, para orang tua menyadari bahwa pola pendidikan sudah membuat siswa menjadi generasi yang cengeng, rapuh, sekaligus brutal. Mereka kerap membandingkan dengan pola pendidikan terdahulu.
Artinya, ada kerinduan supaya guru kembali punya hak dan wibawa untuk mendidik dan mengarahkan siswa. Dalam hal ini, kita perlu memberikan hak dan wibawa itu kembali pada guru.
Bukan berarti saya setuju pada kekerasan dalam dunia pendidikan. Akan tetapi, konsekuensi tegas harus diterapkan dalam dunia pendidikan.
Sebab, pendidikan itu ibarat miniatur masyarakat. Menurut Michel Foucault, dari segi fungsi sosial, sekolah itu ibarat penjara.
Tujuannya adalah mengendalikan dan mengatur masyarakat. Ibarat dalam penjara, guru terkadang harus seperti sipir. Mereka mengawasi perilaku anak didik.
Cukup mudah berimajinasi betapa akan rusaknya moral anak-anak tanpa konsekuensi tegas. Itu ibarat masyarakat tanpa hukum. Tanpa penegakan hukum, masyarakat akan liar dan naluri kebinatangannya akan muncul.
Artinya, pengembalian wibawa dan hak guru untuk mengarahkan anak didik harus sesegera mungkin diberikan. Jangan mengkriminalisasi guru seperti yang dialami Supriyani.
Percayalah, sejauh ini sudah banyak guru tak peduli pada moral anak didik. Daripada berurusan dengan hukum, siswa tak lagi ditegur.
BACA JUGA: Pola Pikir Berbasis Aset untuk Pendidikan
Lebih dari itu, guru juga sudah cuek berurusan dengan sistem. Karena angka pencapaian harus tinggi, maka guru menginflasi nilai di rapor.
Tak pelak lagi, angka 90 pada rapor anak didik sudah penampakan biasa. Menjadi berbeda dengan dua dekade lalu di mana angka merah masih sering tertera pada rapor.
Namun, angka merah itu tak jauh berbeda dengan angka sempurna saat ini. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa rapor siswa tak mencerminkan apa-apa lagi. Rapor penuh dengan kamuflase.
Begitulah cara kita memahami mengapa rata-rata anak Indonesia belajar selama 12,4 tahun, tetapi kemampuan rata-ratanya hanya setara dengan belajar 7,8 tahun (Human Capital Index, 2020). Angka pada rapor mentereng, tetapi nilai pada pikiran melenceng.
Hal ini terungkap dalam studi Amanda Beatty (dkk) berjudul Schooling Progress, Learning Reversall: Indonesia's Learning Profiles Between 2000 and 2014 yang sudah diterbitkan.
Di sana disebutkan, kemampuan berhitung pelajar kelas II SMP pada 2014 setara dengan kemampuan siswa Kelas V SD pada 2000.
Lebih detail lagi, hanya 67 persen siswa kelas III yang bisa menuntaskan materi Kelas I. Sungguh sangat miris. Tidak hanya sekolah umum, bahkan sekolah unggulan, hal yang sama juga terjadi.
Tom J Parkins menyebutkan bahwa sekolah yang mengandalkan kualitas pembelajaran hanya 1 persen. Artinya, kita memang wajib menimbang ulang sistem pendidikan.
====
Penulis Pembina Sanggar Maduma Doloksanggul, Guru SMA Negeri 1 Dolok Sanggul, Humbanghasudutan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email dengan nama subjek: OPINI. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

