Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Belum lama berselang Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi kembali menyampaikan pernyataan kontroversial. Aktivitas di kawasan Danau Toba menjadi sasaran pernyataan beliau kali ini. Penataan keramba jaring apung dan pemotongan hewan berkaki empat di sembarang tempat direspon secara ringan, sekali lagi kurang referensi.
Akan tetapi pernyataan tersebut semakin "bias" karena dikaitkan dengan kepentingan mendirikan rumah ibadah, untuk fasilitasi turis dari Malaysia, dan Brunai Darussalam. Sontak saja hal tersebut memancing reaksi publik yang sekian lama nyaman dengan kerukunan umat beragama di kawasan Danau Toba. Seakan rumah ibadah dan lokalisasi tempat pemotongan hewan berkaki empat menjadi syarat kedatangan wisatawan.
Kekhwatiran publik sangat beralasan, mengingat pernyataan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Elisa Marbun, di masa kepemimpinan Gubernur T Erry Nuradi. Ide untuk membuat zonasi halal di kawasan Danau Toba waktu itu pun ditolak. Kini muncul lagi ide "halal" jilid 2, yang langsung disampaikan oleh Gubernur Edy Rahmayadi.
Ide itu bukan hanya sesat, namun diskriminatif, dan dapat menghadirkan prasangka, amarah bahkan kebencian. Masyarakat yang sekian lama sudah hidup berdampingan, dipaksa untuk memihak atau menolak ide gila seperti itu.
Kepelbagaian menjadi keniscayaan di kawasan Danau Toba. Penganut agama dan kepercayaan apapun tidak pernah dilarang pun dibubarkan oleh penganut agama atau kepercayaan lainnya di kawasan Danau Toba. Kita belum pernah mendengar ada tekanan, intimidasi, maupun upaya pembubaran paksa acara keagamaan maupun kepercayaan yang berbeda di kawasan Danau Toba.
Oleh karenanya, Gubernur atau siapapun dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten diminta untuk tidak mengusik keharmonisan kawasan Danau Toba dengan ide- ide diskriminatif. Ide yang didasari pada pendekatan SARA akan menghasilkan sesuatu yang buruk. Kawasan Danau Toba didiami, dihuni oleh penduduk yang "beradat". Mereka sangat menghargai kepelbagaian, sekaligus dengan tegas menolak setiap upaya dominasi dari pihak manapun.
Gubernur Edy Rahmayai diminta fokus untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten sekawasan Danau Toba dan pemerintah pusat dalam rangka mendukung pembangunan kawasan pariwisata strategis nasional (KSPN) Danau Toba. Dukungan itu diwujudkan melalui alokasi APBD TA 2020 untuk kawasan Danau Toba. Rencana aksi untuk menutup seluruh KJA, dan seluruh aktivitas yang merusak kawasan Danau Toba. Baik pelaku illegal loging, pembuangan limbah ke Danau Toba perlu dikejar oleh Gubernur Sumatra Utara.
Terkait aktivitas memotong, menjual, bahkan memakan hewan berkaki empat, Gubernur tidak perlu mengurusinya. Biar para kepala desa sekawasan Danau Toba yang mengurusnya. Mereka memiliki kemampuan untuk mengurus aktivitas di desanya. Demikian juga terkait rumah ibadah di kawasan Danau Toba, Gubernur pun tidak harus memikirkannya. Semua penganut agama dan kepercayaan di kawasan Danau Toba secara merdeka telah memikirkan kebutuhan atas rumah ibadah di sana.
Kepada seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan Danau Toba, pun yang berdiaspora di seluruh dunia kita akhiri polemik pernyataan Gubernur. Kita juga mengimbau agar Gubernur tidak lagi menyampaikan pernyataan kontroversi yang dapat memicu kemarahan publik. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara akan mendukung setiap ide, gagasan, dan tindakan untuk membangun Sumatera Utara yang majemuk. Namun kami juga akan menolak, melawan dan siap berhadapan dengan siapapun yang berpikiran diskriminatif, politisasi SARA, dan ekploitasi ikatan- ikatan primordial.
*Penulis Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
==
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya . Tulisan hendaknya orisinal, belum pernah dimuat dan tidak akan dimuat di media lain, disertai dengan identitas atau biodata diri singkat (dalam satu-dua kalimat untuk dicantumkan ketika tulisan tersebut dimuat). Panjang tulisan 4.000-5.000 karakter. Kirimkan tulisan dan foto (minimal 700 px) Anda ke [email protected]