Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Di era globalisasi saat ini perkembangan teknologi terus mengalami kemajuan. Meningkatnya kebutuhan manusia terhadap teknologi mempercepat tumbuhnya berbagai macam dan bentuk teknologi sehingga mempermudah aktivitas manusia. Selain itu, perkembangan teknologi menjadi dasar untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan teknologi dan seberapa jauh ilmu pengetahuan serta teknologi yang dikuasai negara tersebut juga bisa menunjukkan apakah sebuah negara itu maju atau tidak. Hal ini sangat beralasan karena ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dasar dari setiap aspek kehidupan manusia.
Selain membawa dampak yang baik, teknologi juga dapat berdampak buruk pada saat ini, khususnya terhadap meningkatnya tindak kejahatan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Sehingga tidak heran kalau dikatakan bahwa kejahatan tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan masyarakat atau zaman.
Era globalisasi serta perkembangan teknologi infomasi yang terus berkembang membawa pengaruh munculnya kejahatan-kejahatan baru seperti tindak kejahatan cyberbullying.
Cyberbullying merupakan salah satu bentuk aksi bullying yang dilakukan melalui jaringan internet atau dalam istilah lain yaitu tindak kejahatan cybercrime. Tindak kejahatan ini harus ditanggapi dan dicegah. Kejahatan ini marak terjadi hampir diberbagai negara termasuk indonesia. Kejahatan ini dapat menimpa siapapun dan dimana pun, baik dikehidupan sosial, politik bahkan keluarga.
Menurut para ahli, cyberbullying adalah perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan berulang-ulang dan terus-menerus terhadap orang lain. Berdasarkan defenisi tersebut dapat dikatakan bahwa cyberbullying adalah merupakan aksi kejahatan intimidasi, pelecehan serta perlakuan kasar secara verbal yang dilakukan dimedia elektronik. Menurut Willard ada beberapa jenis atau bentuk tindak kejahatan cyberbullying yaitu, Flamming, Harassment, Cybestalking, Denigration, Impersonation, outing and trickery dan Exclusion. Dari ketujuh jenis cyberbullying tersebut, tindak kejahatan cyberbullying menitikberatkan terhadap kekerasan secara tidak langsung sehingga berdampak pada mental, emosional dan psikis korban.
Hukum Islam Fleksibel
Berkaitan dengan jeratan hukum kepada pelaku menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terlihat jeratan hukum pada pelaku sudah memenuhi keadilan, seperti Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang diajukan secara pribadi”.
Sementara sanksi hukuman pasal 29 tersebut dijelaskan pada Pasal 45B UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaiman dimaksud pada pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bila dikaitkan dengan hukum Islam, UU ITE tersebut sesuai dengan hukum Islam. Diketahui, Islam melarang umatnya melakukan perbuatan mengolok-olok seseorang hingga ia tersakiti, seperti mengejek, mengintimidasi, serta pengancaman dan lain-lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti firman Allah SWT didalam surah al-Hujarat ayat 11, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan janganlah pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (QS. al-Hujarat:11).
Sementara dari segi ada dan tidak nashnya dalam Alquran dan Hadist, hukuman dibagi menjadi dua macam yaitu, pertama, hukuman yang ada nashnya, seperti hudud, qishash, diat dan kafarat. Kedua, hukuman yang tidak ada nashnya yaitu ta’zir. Jika ditinjau dari unsur-unsurnya baik itu dari segi unsur formil, materil serta moril, hukuman bagi pelaku tindak kejahatan cyberbullying adalah hukuman ta’zir. Karena tidak ada nash yang mengatur hukumannya baik didalam al-quran maupun hadis. Sehingga penetapan hukuman bagi pelaku kejahatan cyberbullying sepenuhnya ditetapkan oleh ulil amri atau penguasa serta ini menjadi kompetensi penguasa dalam memutuskan jenis dan ukuran sanksi ta’zir yang akan ditetapkan, namun tetap memperhatikan petunjuk al-quran dan hadis.
Menurut penulis, UU ITE, tepatnya di Pasal 29 dan pasal 45B untuk menjerat pelaku kejahatan cyberbullying telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana islam. Dikarena hukuman bagi pelaku kejahatan cyberbullying belum ditentukan oleh syara’ melainkan terkena hukuman ta’zir. Sehingga hukumannya diserahkan kepada ulil amri atau penguasa, baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Itulah indahnya dan tegasnya hukum Islam yang selalu fleksibel dan mengikuti zaman.
====
Penulis Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Hukum Pidana Islam UIN Sumut
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]