Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Yang dimuliakan para Pimpinan Kota Medan dan Masyarakat Kota,
Sebagai warga kota, saya tetap mengikuti perkembangan kasus Lapangan Merdeka Medan, hal permohonan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan - SUMUT agar Lapangan Merdeka difungsikan sebagai cagar budaya, monumen sejarah, dan ruang terbuka hijau. Sejak KMS menyampaikan notifikasi ke Pemko Medan pada 24 Agustus 2020, masyarakat dari berbagai kalangan menyikapinya dalam berbagai bentuk. Tindakan sikap yang digulirkan diantaranya penyampaian opini dan suara pembaca hal Lapangan Merdeka di berbagai media cetak dan talk show di beberapa media elektronik. Tentunya, sikap warga kota yang demikian mencerminkan bahwa mereka merespon positif notifikasi yang dilayangkan oleh KMS.
Merujuk pada aturan main yang berlaku perihal penyampaian notifikasi yang disampaikan oleh KMS kepada Pemko Medan, bahwa KMS memiliki waktu 60 hari untuk menunggu respon dari pihak pemko, dan jika tidak ada respon selanjutnya KMS menggunakan haknya membawa kasus ini ke meja hijau. Mengingat notifikasi disampaikan pada 24 Agustus 2020, berarti waktu tunggu 60 hari tinggal hitungan hari, apakah ini pertanda bahwa kasus lapangan hijau akan dibawa ke meja hijau?
Para Pimpinan Kota yang terhormat,
gelombang respon masyarakat kota yang bergulir saya rasa merupakan gelombang respon yang cukup baik, karena dilakukan dengan sikap yang ilmiah dan konstruktif melalui saluran opini, suara pembaca, dan talk show. Gelombang respon yang terjadi sangat jauh dari aksi yang anarkis. Gelombang respon yang demikian tentunya mencerminkan masyarakat yang bermartabat, sesuai dengan slogan yang senantiasa digaungkan oleh Bapak Gubernur Sumatra Utara: "Sumut Bermartabat"
Sebagai warga kota, saya belum mendapat informasi bahwa Pemko Medan telah merespon tuntutan KMS. Saya berharap para Pimpinan Kota agar merespon tindakan yang bermartabat ini. Marilah membuka ruang bermufakat dengan KMS untuk membicarakan Lapangan Merdeka Medan dengan waktu yang masih ada. Warga kota dengan respon positifnya masih menaruh harapan agar tercipta ruang bermufakat di antara kedua pihak.
Kita berharap agar penyelesaian kasus Lapangan Merdeka Medan tidak digiring ke Meja Hijau, kita tidak ingin mengerahkan waktu, tenaga, dan berbagai materi yang lebih untuk beradu argumen di persidangan. Mari, selaku masyarakat nusantara kita masih memiliki saluran pemecahan masalah melalui budaya musyawarah untuk mufakat.
Pada akhirnya, Para Pimpinan Kota dan Masyarakat kota, demi kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan, baiklah kita bemufakat tanpa membawanya ke meja hijau.
Salam Merdeka untuk Lapangan Merdeka!
Salam,
Agustinov Tampubolon SE
Alumni FEB USU, Pegiat Youth Earth Society