Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
UJIAN Nasional (UN) 2021 ditiadakan, sebagai imbas dari pandemi covid-19 yang semakin meningkat. Berdasarkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2021, pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dihapus. Sebagai penggantinya, maka Kemendikbud telah menyiapkan sejumlah opsi pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir untuk setiap jenjang. Dengan demikian, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Lantas, bagaimana cara menentukan kelulusan siswa?
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
Persyaratan yang telah ditetapkan untuk kelulusan peserta didik tersebut harus benar-benar dicermati. Sebab, sudah mulai ada nada-nada sumbang yang beranggapan bahwa tanpa ujian, peserta didik dijamin lulus. Masyarakat kita harus diedukasi, ketika ada informasi yang menyangkut nasib jutaan anak bangsa, supaya jangan timbul penafsiran yang simpang siur. Pada kondisi seperti inilah dibutuhkan literasi secara utuh, untuk membaca plus memahami sebuah informasi, serta mencari sumber-sumber rujukan yang akurat.
BACA JUGA: Kurikulum Darurat di Tengah Gempuran Pandemi Covid-19
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mengalami banyak kendala, salah satu di antaranya adalah belum tuntasnya nilai rapor untuk semester di masa pandemi. Sehingga, dibutuhkan sinergitas antara guru mata pelajaran, wali kelas, wali murid, bahkan guru
Bimbingan dan konseling. Tujuannya adalah semata-mata demi menuntaskan pembelajaran yang masih tertunda, sehingga peserta didik beroleh nilai rapor. Untuk itu, sudah seharusnyalah dijalin komunikasi yang intens antara wali murid dengan pihak sekolah, sehingga tidak ada lagi saling tuding antar berbagai pihak.
Hal yang tidak kalah penting untuk syarat kelulusan adalah nilai sikap/perilaku minimal baik. Penilaian sikap pada Kurikulum 13 merupakan gambaran nyata dari hasil rekaman perilaku peserta didik. Sehingga, nilai sikap yang harus diraih minimal berpredikat baik, sejalan dengan penguatan pendidikan karakter yang dicanangkan pada tahun 2017.
Ketika terdapat catatan merah dari guru mata pelajaran, maka guru pembimbing akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjembatani bahkan merangkul anak didik agar lebih memperbaiki sikap, sehingga lebih baik lagi. Sebab, sejatinya, nilai sikap di rapor sebaiknya bernilai positif. Kalimat-kalimat positif yang tertulis dalam rapor akan mendorong anak didik untuk berbuat lebih baik lagi.
Syarat kelulusan berikutnya adalah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Sebelum pandemi covid-19 mewabah, berbagai bentuk ujian harus diikuti oleh anak didik yang sedang duduk di kelas akhir. Ujian tersebut berupa Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, hingga Ujian Nasional. Namun, untuk kedua kalinya UN ditiadakan, sehingga dibutuhkan opsi pengganti.
Untuk pengganti UN 2021, masing-masing satuan pendidikan diberi kebebasan untuk memilih opsi yang paling tepat. Ada 4 poin opsi pengganti UN:
Untuk diketahui, sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim telah mewacanakan akan mengganti Ujian Nasional dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) tahun 2021. Namun kemudian jadwal asesmen nasional itu diundur hingga September 2021, yang berarti tak ada ujian yang digelar secara nasional di tahun ajaran ini.
Keputusan Mendikbud tentang peniadaan Ujian Nasional juga berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Jika peserta memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan. Selain itu, peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik).
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekadar mengenang “masa lalu”, Ujian Nasional SMK tahun 2020 sudah kelar 47%, namun karena semakin tingginya sebaran pandemi covid-19, maka UN yang telah terlaksana dibatalkan.
Dengan berat hati, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menerima kebijakan yang telah diambil oleh Kemdikbud dengan meniadakan Ujian Nasional demi kemaslahatan yang lebih luas. Semoga ini menjadi ingatan buat generasi lulusan 2020 dan 2021, lulus tanpa Ujian Nasional. Dan semoga, cukuplah hanya dua tahun terakhir ini pembelajaran mahal buat kita semua, sehingga tidak muncul istilah baru yang menyebut angkatan corona. Tetap optimis anak bangsa, raih masa depan, dengan atau tanpa Ujian Nasional, sebab lulus tanpa UN juga merupakan sebuah “ujian hidup”.
====
Guru SMA Negeri 1 Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]