Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Sukses sudah anggota DPR RI menggunakan nomor khusus untuk pelat mobil yang dikendarainya sebagai mobil dinas dalam bertugas. Luar biasa prestasi yang dimulakan dari upaya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ini sudah resmi bisa digunakan. Dan tentunya, hal itu mengundang polemik tersendiri di kalangan masyarakat. Bagi masyarakat luas, apa yang tidak akan menjadi pembicaraan. Semuanya bisa saja dibicarakan. Semuanya bisa dijadikan bahan pembicaraan. Hebatnya lagi, semuanya bisa jadi pembicara!
Penulis tanpa tendensi untuk mengarah kepada dialektika prokontra yang berkecamuk di media sosial, maupun dalam lingkup diskusi publik dari mulai yang paling resmi, sampai yang paling “warung kopi”. Tak ada maksud untuk mengecilkan harapan dan keinginan untuk menggunakan nomor khusus untuk pelat kendaraannya. Bagus. Baik. Legal. Tak ada masalah.
Hal itu semua adalah untuk DPR RI. Sudah mafhum semua orang. Sudah banyak dimuatkan dalam komunikasi yang paling publik. Sehingga semunya bisa tahu dan jernih atas dialektika dan diskursus atas wacana tersebut. Tetaplah ada dua kutub yang berseberangan. Ada yang setuju. Ada yang tidak. Walaupun ada kelompok yang netral; kelompok masyarakat yang mengatakan hal itu bisa bagus, bisa tidak. Netral.
DPRD, Bagaimana?
Tampaknya, hal di atas adalah untuk DPR RI. Sebab, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak mempunyai mobil dinas. Tidak lagi diberikan hak pinjam pakai dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada anggota DPRD. Itu sudah diberlakukan 2 atau 3 tahun yang lalu.
Jelasnya, anggota DPRD tidak menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan dalam berdinasnya. Jadilah masing-masing menggunakan kendaraan pribadinya sendiri. Ada yang menggunakan mobil; dan mungkin juga masih ada yang menggunakan sepeda motor untuk urusan dinas; dari rumah ke kantor DPRD. Juga untuk peninjauan ke lapangan pada saat reses-nya sebagai anggota DPRD.
Tampaknya, untuk memfasilitasi kendaraan pribadi dengan menggunakan pelat nomor khusus bagi kendaraan yang dimiliki anggota DPRD bisa akan lebih panjang ceritanya. Akan lebih panjang diskusinya. Sebab, kendaraan pribadi yang kepemilikannya juga pribadi. Bukan seperti masa lalu lagi.
Sungguhpun demikian, bukan tidak mungkin, hal tersebut akan muncul juga dari anggota DPRD. Dengan berbagai dalih yang bisa diterima akal. Tentunya bisa saja dicarikan dalih tersebut. Tentulah tidak susah untuk mencari dalih agar bisa dikomunikasikan sebagai dialog untuk pemenuhan suatu permintaan.
Jikapun hal itu ada dilakukan oleh anggota DPRD, bisa saja diterima secara hukum dan formal. Sebagaimana yang sudah terjadi pada anggota DPR-RI. Tinggal lagi, siapa yang akan mempromotori hal ini. Siapa yang akan memulai membuka percakapan ini secara ilmiah dan akademik. Jika sudah ada yang mulai, tentunya semua anggota DPRD juga akan terpancing untuk mendiskusikan hal tersebut.
Jelasnya, sampai kini, belum ada anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang menggunakan pelat nomor khusus kendaraan sebagai anggota DPRD. Karena memang belum ada regulasinya. Belum dimulai. Kita tunggu saja!
Anggota DPRD Tidak Arogan
Jikapun nanti itu akan terjadi. Misalnya kendaraan pribadi anggota DPRD yang dipergunakan dalam berdinas, diusulkan untuk mempergunakan pelat nomor khusus kendaraan. Bisa jadi akan seperti itu. Bisa jadi akan terpenuhi maksud dan niat yang seperti itu.
Kita yakin dengan pelat nomor khusus tersebut, maka tidak akan ada anggota DPRD yang bertindak arogan. Bertindak selagi mumpung, tentu tidak. Berlaku selagi mentang-mentang dan sewenang-wenang, tentu tidak. Apalagi ada yang “mentiko” – bahasa anak Medan, tentunya tidak ada.
Diyakini anggota DPR dalam level manapun adalah orang yang melekat padanya kemuliaan, dan adanya penghormatan publik kepada mereka. Atas dasar kemuliaan dan penghormatan itu, muskil rasanya jika anggota DPRD tersebut berbuat sekehendak hatinya. Kita yakin, semua anggota DPRD adalah orang yang terbaik. Orang yang menjadi refresentasi para pemilihnya, sebagai bagian dari akar rumput (grass-root).
Pastilah tidak ada anggota DPRD yang menyia-nyiakan kemuliaan yang melekat padanya dan penghormatan yang diberikan kepadanya. Mereka semuanya adalah orang yang terbaik. Makanya mereka terpilih. Mereka bisa duduk di kursi DPR.
Mustahillah dengan pelat nomor khusus yang akan dimiliki mereka akan menunjukkan arogansinya sebagai wakil rakyat. Karena anggota DPRD pasti menyadari status melekat pada dirinya. Juga sebagaimana lencana yang dipasang di dadanya. Lencana yang menunjukkan kehormatan dan kemuliaan seseorang. Tentunya, tak ada anggota DPRD yang rela mencemari kehormatan dan kemuliaan dirinya dengan hal-hal yang jauh dari nilai kepatutan.
Dengan tulisan ini, kiranya anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota bisa mengaca-diri, seberapa penting atas nomor pelat khusus yang sudah dipakai anggota DPR RI. Bisakah hal itu diikuti oleh anggota DPRD? Entahlah!
Ada yang minat? DPRD mana yang mulai?
====
Penulis Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Serdang Bedagai, Sumatra Utara; (WA 081361381851-[email protected].)
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel/surat pembaca) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter (surat pembaca maksimal 2.000 karakter). Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel/surat pembaca dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel/surat pembaca sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan/surat pembaca Anda ke: [email protected]