Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
(Refleksi 12 Tahun Pemekaran Kabupaten Nias Barat)
Kita patut berbangga dengan lahirnya UU Ni 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat. UU tersebut lahir dari proses yang panjang, melelahkan nan-menguras energi. Perjuangan para pejuang pemekaran yang dimulai sejak tahun 2003 boleh berbangga saat itu, sebab visi luhur untuk memajukan Tanö Aekhula melalui pembentukan daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Nias Barat akhirnya dikabulkan pemerintah pusat dan DPR.
Tentunya perjuangannya tidak berhenti saat itu. Para pejuang dan tokoh pemekaran Nias Barat memahami betul bahwa pembentukan Nias Barat menjadi daerah otonomi baru hanyalah ”jembatan emas” menuju cita-cita luhur, yaitu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat yang timpang dibanding daerah-daerah lain di Indonesia selama ini. Olehnya dibutuhkan kerja lanjutan dan kerja ekstra untuk menyeberangi ketertinggalan dan kemiskinan yang dihadapi masyarakat Nias Barat.
Nyatanya, tanpa menafikan kemajuan dan perkembangan yang terjadi pasca mulai efektifnya roda pemerintahan Kabupaten Nias Barat 12 tahun silam, rupanya pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk mewujudkan cita-cita luhur Kabupaten Nias Barat sesuai semangat pembentukannya, masih jauh dari ekspetasi. Dibuktikan dengan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Nias Barat tahun 2020 bertengger di posisi buntut dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Terjadi pertumbuhan, namun stagnan tidak signifikan. Sehingga memaksa Nias Barat harus ikhlas di posisi paling terakhir secara berturut-turut selama sepuluh tahun terakhir. Seperti kita ketahui bahwa IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia, sekaligus merupakan data strategis untuk mengukur kinerja dan pencapaian pemerintah daerah.
Belum lagi angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nias dari tahun 2015 sampai tahun 2019 yang menunjukkan hasil yang mengecewakan. Menurut Katalog Nias Barat dalam Angka yang dirilis oleh BPS, data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nias Barat menjelaskan terjadi penurunan ekonomi setiap tahunnya.
Sepintas, berdasar data di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa tujuan pemekaran Kabupaten Nias Barat belum tercapai sepenuhnya. Secara formil melalui Perpress 63 tahun 2020 pemerintah telah menetapkan Nias Barat sebagai salah satu daerah tertinggal. Di sisi lain, kehadiran regulasi tersebut merupakan gerbang kepada kita untuk menjemput anggaran sekaligus momentum untuk mendapat perhatian pemerintah pusat. Namun untuk mengeksekusinya dibutuhkan pemerintah daerah yang handal dan piawai, yang mampu menerobos dan memanfaatkan peluang dengan baik.
Peran Anak Muda
Mulai tahun 2020 hingga 2030 mendatang Indonesia sedang memasuki babak bonus demografi, dimana populasi usia produktif lebih banyak dibandingkan usia yang sudah tidak produktif. Tentunya ini adalah momentum yang baik bila kita mampu menangkap dan memanfaatkan peluangnya dengan optimal.
Sebaliknya jika tidak, akan menjadi boomerang bagi generasi sekarang maupun imbas bagi generasi mendatang. Sebab angkatan kerja semakin banyak, di sisi lain lapangan pekerjaan semakin sempit. Olehnya dibutuhkan kreativitas dan inovasi anak muda dalam mempersiapkan diri untuk memenangkan pasar, tidak hanya menjadi konsumen tapi juga harus menjadi pelaku industri itu sendiri.
Misalkan saja sektor usaha kreatif atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang banyak memikat kaum muda dengan hadirnya kolaborasi digitalisasi dan mengharuskan generasi saat ini mengadaptasinya, diharapkan menjadi susunan kekuatan ekonomi baru Nias Barat yang lebih baik di masa mendatang.
Tidak hanya di sektor ekonomi, di lapangan sosial politik anak muda juga dituntut harus aktif. Sebagai social control kita dituntut untuk memiliki kepekaan terhadap dinamika sosial dan memiliki pengetahuan politik yang memadai. Mengingat politik adalah instrumen penting dalam menentukan nasib masyarakat dan Nias Barat di masa mendatang.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan mengisyaratkan peran pemuda sangatlah penting. Bahwa pemuda tidak hanya menjadi objek penerima manfaaat dari pembangunan, melainkan harus menjadi pengendali dan pelaku pembangunan itu sendiri yang kemudian akan berdampak pada kemajuan bangsa dan daerah.
Olehnya dibutuhkan keseriusan pemerintah daerah untuk menciptakan ruang partisipatif kaum muda dalam upaya pembangunan daerah mulai dari melahirkan iklim usaha yang baik melalui regulasi yang adaptif serta mendukung dan membuka ruang sarana aktualisasi dan pengembangan diri anak muda di ruang publik. Sebab membangun Nias Barat dengan kompleksitas tantangannya, dibutuhkan kekuatan ekstra dan etos kerja yang mumpuni serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat termasuk kaum muda untuk mewujudkan Nias Barat yang berdaya saing dan sejahtera.
Selamat Ulang Tahun Nias Barat!
====
Penulis Mahasiswa/Aktivis di Rembuk Pemuda Nias Barat.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]