Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Tak lama setelah pengetatatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yakni PPKM Darurat. Daerah di Jawa dan Bali yang pertama menerapkan PPKM Darurat. Setelahnya kebijakan tersebut diperluas dengan menyasar beberapa daerah di luar Jawa dan Bali.
Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ada dua daerah yang melaksanakan PPKM Darurat, yakni Kota Medan dan Kota Sibolga. PPKM Darurat sendiri mulai berlaku 12-20 Juli 2021.
Penyebab Medan menerapkan PPKM Darurat, yakni masuknya ibu kota Provinsi Sumut ini dalam kriteria level 4 dalam perkembangan penyebaran kasus Covid-19. Pengumuman PPKM Darurat sendiri disampaikan langsung Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi usai mengikuti rapat koordinasi melalui video conference bersama Menko Perkonomian, Airlangga Hartarto dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat, 9 Juli 2021.
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution; Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra; Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin hadir dalam pengumuman tersebut. Saat PPKM Darurat diberlakukan ada 5 pintu masuk Kota Medan yang disekat.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjelaskan alasan mengapa Medan dan Sibolga harus menerapkan PPKM Darurat. Menurutnya, Kota Medan masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat dan Kementerian Kesehatan RI. Sedangkan Sibolga BOR (bed occupancy rate) saat ini berada di angka 80 persen.
Menurut Gubernur, di Sibolga itu hanya ada satu rumah sakit yang melakukan penanganan Covid-19. Tak bisa dikatakan Sibolga seperti itu. Karena di Sibolga hanya ada 20 kamar, kalau 20 kamar dipakai 80 persen berarti sudah mencapai 15 kamar yang terpakai.
Meski begitu, data Satgas Covid-19 menyatakan Medan sampai Senin, 12 Juli 2021 atau hari pertama penerapan PPKM Darurat masih berstatus zona orange (risiko sedang). Melihat lebih jauh data Satgas Covid-19 yang dipublis melalui akun Instagram @bpbdkotamedan terakhir kali Medan berada di zona merah adalah 21 April 2021. Sejak saat itu sampai hari ini, ketika PPKM Darurat berjalan Kota Medan masih berada di zona orange.
Wali Bobby Afif Nasution saat Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II Toba-Lanjutan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Kawasan Lapangan Merdeka, Senin (12/7/2021) menegaskan kondisi covid-19 di Kota Medan tidak terlalu parah.
Ada perbedaan data dan fakta dari dua kepala daerah, di mana Gubernur Edy mengatakan Medan berada di level 4 dan zona merah. Sedangkan Wali Kota Bobby yang juga menantu Presiden Jokowi itu menegaskan bahwa kondisi Covid-19 di Medan tidak terlalu parah dan bukan berada di zona merah.
Meski tidak terlalu parah, namun wali Kota Bobby mengatakan Medan kota terbesar ketiga di Indonesia harus menghindari efek pimpong kasus covid dari Pulau Jawa dan Bali.Tidak tahu siapa yang benar dan salah saat menyampaikan fakta dan data kepada publik. Namun seperti ada yang disembunyikan oleh salah satu kepala daerah, apakah itu Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi. Tidak jelas juga motifnya apa, jika menarik hal ini ke Pilgub 2024 masih sangat terlalu jauh.
Terlepas dari semua itu, tolonglah pak jujur dengan kondisi Medan yang sesungguhnya! Warga Medan sudah muak hanya disajikan angka dan grafis, disebut bahwa penyebaran covid-19 di Medan melandai. Justru PPKM Darurat diberlakukan. Kebijakan PPKM Darurat yang melarang banyak kegiatan beraktifitas telah membuat ribuan atau bahkan jutaan penduduk Kota Medan kehilangan pendapatan.
====
Penulis seorang jurnalis tinggal di Medan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]