Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan peraturan Presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Tampaknya Pemerintah semakin gencar untuk melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan penyebaran virus corona.
Hal di atas patutlah didukung dengan sepenuh hati oleh warga Sumatra Utara. Semua kalangan wajib mendukung, tidak ada kata tidak untuk mendukung pemberantasan virus yang sedang mewabah ini. Bahkan jumlah korban terus bertambah. Sampai Minggu (21/02/2021) warga Sumatra Utara datanya sebagai berikut; terkonfirmasi positif 23.658 jiwa, sembuh 20.455, dan meninggal 808.
Mewujudkan Sumatra Utara yang sehat dan sejahtera menjadi bagian penting dalam konteks pencerahan dan pemberdayaan yang juga sekaligus berupaya meningkatkan akselerasi pembangunan nasional dalam lingkup lokal (Sumatra Utara). Berbagai upaya harus dilaksanakan untuk pencapaian niat mulia Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, yang saat ini dinakhodai oleh Bapak Edy Rahmayadi bersama Bapak Musa Rajekshah.
Sekaitan dengan konteks tersebut, persoalan yang paling aktual adalah bagaimana vaksinasi di Sumatra Utara bisa berlangsung dengan lancar. Vaksinasi bisa diterima semua kalangan; mulai dari kalangan elitis, sampai masyarakat luas. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian bersama, agar tetap terjadi kesadaran untuk hidup sehat. Sebab, dengan diberikan vaksin terhadap masyarakat Sumatra Utara, diyakini dengan benar bahwa akan terjadi kekebalan tubuhnya untuk menghalau berjangkitnya virus covid-19 ini.
Vaksinasi di Sumatra Utara
Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah disuntik vaksin virus Corona atau Covid-19 dosis kedua. Setelah divaksinasi, Pak Edy berbicara soal tenaga kesehatan (nakes) yang menolak mengikuti vaksinasi Corona. "Ada sebagian (nakes) yang masih menolak, tapi kita sudah komunikasikan," ucapnya setelah divaksinasi di rumah dinas Gubsu, Medan, Selasa (2/2/2021).
BACA JUGA: Menyiasati Pandemi Covid-19 dengan Berbisnis
Kiranya, saat ini tidaklah sedemikian lagi. Sebab, sudah terdaftar banyak yang para tenaga kesehatan yang menjalani atau menerima vaksin. Walaupun sebenarnya penolakan itu bukanlah murni penolakan dikarenakan tidak ada niat untuk divaksin. Penolakan yang terjadi dikarenakan kondisi tubuh tidak siap untuk menerima vaksin. Dengan kondisi tertentu, sesungguhnya individu tidak bisa menerima vaksin, seperti mereka yang mempunyai gejala sakit tertentu, dengan kondisi usia, dengan rencana kehamilan ataupun sedang hamil, serta berbagai alasan lain yang sebenarnya, secara ilmu kesehatan memang dibenarkan untuk tidak divaksin.
Kiranya, dengan mencontoh tindakan yang sudah dilakukan Gubernur Sumatra Utara dengan berani dan siap untuk menerima vaksin memberikan edukasi bagi seluruh masyarakat Sumatra Utara. Diharapkan semuanya bisa menerima dengan sukarela. Hal ini sudah bisa dijadikan contoh yang baik. Semua daerah mulai dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sudah mendapatkannya. Juga dengan para tenaga kesehatan yang sudah mendapatkannya. Tinggal lagi bagaimana regulasi yang disusun untuk bisa diterapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia.
Mengapa Takut Divaksin?
Jika ada segelintir warga yang merasa takut untuk divaksin, bisa juga dimaklumi. Yang namanya takut, bisa jadi karena memang takut disuntik, atau malah takut dengan vaksin yang dimasukkan ke dalam tubuh. Ketakutan model manapun, yang pasti tidak perlu ditakutkan. Sebab, semuanya petinggi di negeri ini telah memberikan contoh, bahwa mereka berani dan dengan rela menjadi contoh teladan agar vaksinasi secara nasional ini berjalan dengan baik dan lancar. Dengan tidak ada penolakan, berarti program nasional ini dapatlah dikatakan dengan suatu program yang berhasil. Inilah yang harus didukung dengan semangat dan sepenuh hati.
Ketakutan dikarenakan akan alat suntiknya, memang bisa saja terjadi. Ada sebagian orang yang phobia terhadap jarum suntik. Bahkan para tenaga medis, ataupun paramedis, juga ada yang takut. Hal itu bisa disaksikan dengan beberapa tayangan yang viral dalam pemberitaan portal resmi maupun dalam media sosial yang banyak beredar. Wajarlah ada ketakutan yang sedemikian itu. Walaupun, sebenarnya agak susah diterima akal, seorang tenaga medis ataupun paramedis yang berkecimpung dengan alat suntik, takut juga disuntik. Tetapi itulah yang terjadi. Mereka memang takut; mereka phobia terhadap jarum suntik.
Selanjutnya ada juga ketakutan yang dikarena akan vaksinnya itu sendiri. Benarlah ada yang takut. Baik dari segi kesehatan maupun dari segi kehalalannya (bagi pemeluk Islam). Dari segi medis, ternyata bahwa vaksin yang disuntikkan telah teruji secara klinis. Teruji dengan baik dan benar secara laboratorium. Juga dikuatkan dengan BP-POM, yang mengatakan bahwa vaksin yang diberikan kepada publik dalam kategori aman dan sehat. Itulah yang menjadi pedoman. Vaksinnya teruji aman secara klinis.
Selanjutnya, bagi para pemeluk Islam yang khawatir tentang kehalalannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merekomendasikan bahwa hal tersebut adalah vaksin yang halal dan baik. Vaksin yang bisa disuntikkan kepada para penganut Islam, yang memang sudah teruji bahwa segala unsurnya adalah halal.
Kiranya, dengan mengetahui bahwa vaksin tersebut sehat dan halal, maka akan bisa berterima di seluruh masyarakat Sumatra Utara. Sehingga bisa terwujud Sumatra Utara yang bermartabat dalam bidang kesehatan yang menyehatkan masyarakatnya. Sehingga tidak perlu lagi adanya pro-kontra terhadap vaksinasi tersebut. Semoga saja!
====
Penulis Kepala Subbagian Non Pelayanan Dasar I Biro Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Utara/Mahasiswa S-3 Perencanaan Wilayah, Universitas Sumatra Utara ([email protected]).
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]