Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
SEJUMLAH aturan ditetapkan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus corona pada masa Ramadan 1442 Hijriyah dan Idul Fitri 2021. Resminya mudik Lebaran dilarang sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam keadaan yang sedemikian, tidak dibenarkan setiap warga untuk bepergian dari lingkungan sekitarnya. Hal itu akan dipantau oleh petugas Satuan Tugas Covid-19 pada lokasi tertentu. Tentunya, sebagian besar warga masyarakat yang akan bepergian untuk berkunjung atau mobilitas ke daerah tujuan akan terkendala. Bahkan tidak bisa sama sekali. Hal ini diakibatkan oleh adanya aturan yang sudah baku dan mengikat tersebut. Aturan yang membuat warga masyarakat harus tetap ada pada tempat.
Bersamaan dengan itu pula, untuk perjalanan dalam negeri dilakukan pengetatan terhitung 22 April - 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Sedangkan larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berupa pengetatan untuk bepergian yang membuat adanya keterbatasan bagi warga masyarakat untuk berkunjung atau mobilitas ke suatu daerah. Walaupun memang adanya aturan pengecualian atas suatu keadaan.
Ditegaskan bahwa peniadaan mudik Lebaran berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Tidak termasuk transportasi keperluan logistik dan kepergian dengan alasan tertentu. Alasan yang bisa dibenarkan dalam kondisi darurat ataupun dikarenakan tugas tertentu. Sayangnya, aturan ini juga bisa saja dijadikan celah untuk melakukan berbagai tindakan yang melanggar peraturan. Bukan tidak mungkin adanya kongkalikong antara orang yang berkepentingan dengan para yang memberikan perintah maupun izin untuk keberangkatan tersebut.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Melihat trend kenaikan kasus terjangkit virus corona pada masa liburan, maka libur lebaran yang dikenakan aturan larangan mudik merupakan suatu kebijakan yang perlu didukung secara optimal oleh segenap masyarakat. Lebaran di tahun 2021 salah satu keputusan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pada Idul Fitri tahun 2020 lalu kenaikan angka penyebaran Covid-19 mencapai 68-93 %, libur Hari Kemerdekaan 2020 naik 58 sampai 119 %, libur bulan Oktober naik 37 sampai 95 %, Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 naik 37 sampai 78 %, dan Paskah 2021 naik 1,87 %. Terkait hal tersebut, pemerintah tidak ingin hal itu terulang kembali, terlebih saat ini Covid-19 di beberapa negara masuk ke fase yang sangat mengkhawatirkan.
BACA JUGA: Mengokohkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Saat ini sebagian besar negara di dunia memasuki penyebaran Covid-19 gelombang ketiga yang cukup mengkhawatirkan. Gelombang ketiga penyebaran Covid-19 bertepatan dengan bulan Ramadan, sehingga pemerintah memberikan perhatian khusus penanganan, terutama untuk mudik lebaran. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berkerja sama Forkopimda mengambil beberapa langkah untuk mengantisipasi kegiatan mudik masyarakat, seperti pendirian posko di daerah-daerah perbatasan dengan Aceh, Riau, dan Sumatera Barat (Sumbar), dan edukasi kepada masyarakat.
Setidaknya ada tujuh spot dijaga dengan ketat yang berbatasan dengan Aceh, Riau, dan Sumbar. Tetapi, hal terpenting dalam pencegahan gelombang ketiga Covid-19 adalah kesadaran masyarakat, menurut Gubernur Edy di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Kota Medan, usai Rakor secara virtual dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan kepala daerah se-Indonesia, Rabu (28/4/2021).
Tetap Patuhi Aturan
Masyarakat jangan kendor menerapkan protokol kesehatan. Hal ini akan berguna untuk mengendalikan penambahan kasus harian terjangkit virus corona. Sebab, dengan banyaknya orang yang berpergian dan berkumpul pada suatu titik, bisa jadi akan menimbulkan korban baru dalam jumlah yang sangat besar. Jumlah yang bisa mengkhawatirkan semua kalangan. Bahkan kalau belajar dari India yang peningkatan sampai 200-ribuan per hari. Sunggguh angka penjangkitan virus corona yang sangat tinggi. Jangan sampai yang seperti itu terjadi di Indonesia.
Meski vaksinasi massal yang sudah sangat baik dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Menurut para ahli epidemologi, tidak ada jaminan sudah divaksin tak bisa terpapar Covid-19. Vaksin yang sudah disuntikkan ke tubuh hanya sekitar 60 % tingkat efektivitasnya. Jadi, diharapkan kerjasama semua pihak untuk memutus penyebaran Covid-19 ini. Tetaplah patuhi protokol kesehatan; Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Memakai masker. Inilah langkah penting yang harus dilakukan dalam keseharian. Jangan lengah dan jangan sampai kendor!
Dengan adanya larangan mudik, tentunya silaturahim secara fisik akan gagal. Sebab, tidak adanya kunjungan dari sanak-famili. Kondisilah yang memaksa seperti ini. Haruskah tidak bersilaturahim? Tentulah tidak. Silaturahim tetap bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi kekinian. Inilah salah satu manfaat teknologi tersebut.
Atas kondisi itu, maka silaturahim kekinian harus dilaksanakan. Dengan kemajuan teknologi bisa menggunakan flat-form digital serta menggunakan berbagai aplikasi media sosial. Kinilah saatnya untuk mengubah bentuk silaturahmi. Semoga silaturahim tetap terjaga, walaupun tidak mudik. Marilah kita dukung kebijakan pemerintah untuk tidak mudik.
====
Penulis Kepala Subbagian Nonpelayanan Dasar I pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Utara dan Mahasiswa S-3 Perencanaan Wilayah, Universitas Sumatra Utara ([email protected]).
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel/surat pembaca) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter (surat pembaca maksimal 2.000 karakter). Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel/surat pembaca dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel/surat pembaca sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan/surat pembaca Anda ke: [email protected]