Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
SEPAK bola Indonesia benar-benar menjadi perhatian dunia. Bukan karena menjadi juara, misalnya: juara Piala Asia atau Piala Asia Tenggara (AFF), namun kehebohan muncul, karena ratusan nyawa supporter menjadi korban sia-sia di stadion Kanjuruhan Malang.
Korban meninggal dunia pasca pertandingan sepakbola Liga – 1 antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya pada hari Sabtu, 02 Oktober 2022. Kekalahan Arema Malang sebagai tuan rumah telah mengakibatkan kekecewaan dari pendukungnya sendiri.
Di berbagai media diberitakan, para supporter tidak dapat menerima kekalahan klubnya dari Persebaya Surabaya. Rivalitas yang tinggi mengakibatkan munculnya pernyataan bahwa Arema boleh kalah dari klub lain tetapi tidak boleh kalah dari Persebaya Surabaya.
Faktanya pada pertandingan tersebut Arema Malang dikalahkan oleh Persebaya Surabaya. Akibatnya puluhan ribu penonton (data media mencapai 45.000 penonton) marah dan tidak menerima kekalahan tersebut. Penonton memprotes klubnya sendiri dan memasuki lapangan pertandingan secara emosional dan mengakibatkan situasi tidak terkendali.
Berdasarkan berita di berbagai media dapat kita ketahui beberapa persoalan yang terdapat pada penyelenggaraan pertandingan tersebut, yaitu kapastitas Stadion Kanjuruhan 38.000. Sedangkan tiket yang dijual mencapai 42.000. Data ini dinyatakan langsung Menko Polhukam, Mahfud MD (SindoNews.com, Minggu, 02 Oktober 2022). Dengan demikian jumlah penonton yang sangat besar melebihi kapasitas stadion. Kondisi ini menimbulkan adanya risiko sulitnya melakukan mitigasi dalam hal terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kerusuhan, kebekaran atau bencana tertentu lainya.
Pertandingan dilakukan pada malam hari pada pukul 20.00 – 22.00 WIB. Padahal pihak keamanan (Polri) telah memberikan saran kepada panitia agar pertandingan dilakukan di sore hari. Saran ini mengingat rivalitas yang sangat besar antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya selalu dalam tensi tempo tinggi. Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diingingkan dan mempermudah proses pengamanan apabila terjadi kerusuhan terjadi.
Pihak keamanan menembakkan gas air mata ke arah supporter di dalam stadion. Hal ini memicu kepanikan yang luar biasa hingga membuat penonton berlarian berdesak-desakan menuju pintu keluar.
Kita bisa membayangkan betapa mengerikannya situasi sebanyak 42.000 penonton berlarian menyelamatkan diri keluar dari dalam stadion dengan jumlah pintu yang terbatas. Hal ini mengakibatkan adanya penumpukan massa dan terinjak-injak sesama penonton yang hendak menyelamatkan diri masing-masing.
Sebenarnya FIFA telah melarang penggunaan gas air mata dalam melakukan pengamanan dan keamanan di dalam stadion sepakbola. FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations, di Pasal 19 b tentang Petugas Penjaga Keamanan Lapangan (Pitchside steward), yang berbunyi : No Firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan)
Gaya aparat keamanan yang berlebihan menghadapi supporter. Tak bisa dipungkiri, tindakan aparat keamanan yang dapat kita tonton pada rekaman video yang tersebar di media sosial menunjukkan tindakan yang tidak melindungi supporter. Aparat keamanan di dalam stadion justeru terekam melakukan tindakan yang menimbulkan kepanikan baru di kalangan supporter. Ditambah dengan gas airmata, mengakibatkan supporter berlarian tak menentu menyelamatkan diri.
Penegasan Hukum Sepak Bola di Indonesia
Sebelum tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang , tanda-tanda bahwa kerusuhan besar akibat sepak bola kemungkinannya akan terjadi. Namun penanggun gjawab sepak di Indonesia tidak peka membaca tanda tanda tersebut dalam mengantisipasi korban yang lebih besar. Tanda-tanda tersebut, di antaranya insiden meninggalnya dua suporter Persib Bandung atau Bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (17/6/2022). Dua Bobotoh yang meninggal dunia itu bernama Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin. Keduanya wafat saat hendak masuk ke GBLA untuk menyaksikan laga Persib versus Persebaya Surabaya dalam lanjutan Grup C Piala Presiden 2022.
Pengrusakan dan pembakaran Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, pada Senin (5/9/2022) yang dilakukan oleh supporter Persiraja Banda Aceh karena kesalahan panitia pelaksana pertandingan. Supporter mengamuk karena lampu stadion tidak bisa hidup menjelang dilaksanakannya pertandingan antara Persiraja Banda Aceh dengan PSMS Medan. Pertandingan tersebut akhirnya batal terlaksana dan PSSI menghukum Persiraja Banda Aceh dengan kalah 0-3 tanpa bertanding dengan PSMS Medan.
Pengrusakan Stadion Utama Riau di Pekanbaru pada hari Kamis, 22 September 2022 oleh supporter PSPS Pekanbaru. Suppoter kecewa dan megamuk karena PSPS Riau kalah saat menjamu PSMS Medan dengan skor akhir 3-4. Kalah di kandang sendiri bahkan membuat suporter PSPS Riau kecewa hingga berbuat anarkis. Suporter PSPS Riau yang kecewa menyalakan flare. Tidak hanya itu, fasilitas Stadion Utama Riau berupa kursi penonton juga tampak dirusak.
Kejadian-kejadian di atas belum lama terjadi. Seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pertandingan sepakbola untuk melakukan antisipasi yang benar dan tepat menghadapi kerusuhan . Jika PSSI mempelajari kejadian-kejadian diatas, maka tragedi satadion Kanjuruhan Malang ini tidak akan terjadi.
BACA JUGA: Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan
Oleh karena itu, langkah Pemerintah Republik Indonesia menghentikan sementara pelaksanaan seluruh liga sepakbola di Indonesia adalah langkah yang tepat sampai adanya hasil evaluasi yang menyeluruh.
Adanya tuntutan pertanggungjawaban hukum pidana atas meninggalnya ratusan jiwa supporter Arema Malang merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan dalam penyelesaian tragedi ini. Dengan adanya pertanggungjawaban hukum pidana , maka pelajaran penting dalam penegakan hukum khususunya penyelenggaran sepakbola di Indonesia diharapkan akan semakin membaik.
Banyaknya angka kerusuhan sepakbola selama tahun 2022 ini menunjukkan bahwa penyelengaran sepakbola masih jauh dari adanya tanggungjawab. Oleh karena itu, pihak-pihak melakukan kelalaian atas tugas dan tanggungjawabnya dalam tragedi Kanjurahan Malang harus dimintai pertanggungjawabannya sampai ke hadapan pengadilan. Dengan demikian, kita dapat berharap penyelengaara sepakbola akan melakukan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab.
Oleh karena itu hukum sepak bola Indonesia sangat perlu mendapat pehatian. Evaluasi atas aturan pertandingan sepabola, mulai dari aturan klub, perlindungan pemain, pengaturan lapangan dan stadion, pengamanan stadion sampai dengan kehadiran dan tanggungjawab suppoter harus dengan baik. Kejadian-kejadian kerusuhan sepakbola di Indonesia akhir-akhir ini (tahun 2022) merupakan bukti bahwa hukum sepakbola di Indonesia bermasalah.
Sepak bola adalah olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat dunia dengan selalu melibatkan supporter dalam jumlah yang sangat besar. Maka kehadiran dan perlindungan terhadap supporter perlu mendapat porsi perhatian dan pengaturan dalam hukum sepakbola. Maka pengelolaan supporter harus menjadi tanggung jawan klub yang bersangkutan.
Kita mungkin iri melihat pertandingan sepakbola di negara-negara maju, seperti Eropa. Kita melihat penonton memenuhi stadion , tetapi tidak pernah lagi kita mendengar kerusuhan supporter sampai meninggal dunia seperti yang terjadi di Indonesia. Maka, kita cukup dengan mempelajari aturan Hukum Sepakbola yang diberlakukan di negara-negara maju tersebut, tanpa perlu mencari bentuk-bentuk baru tentang hukum sepak bola.
Atau Indonesia dapat meratifikasi seluruh aturan FIFA ke dalam hukum sepakbola nasional Indonesia sebagai aturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi. Apabila terdapat pelanggaran maka pelaksanaan saksi hukuman harus dilaksanakan secara konsekuen. Hal ini demi kemajuan sepak bola Indonesia.
====
Penulis adalah Ketua Firma Hukum Sentra Keadilan dan Dosen PTS pada STIH Graha Kirana Medan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]