Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
KOMITMEN ekonomi hijau dalam pembangunan Indonesia harus terus dikembangkan demi melahirkan banyak inovasi kebijakan ekonomi strategis agar mampu mendukung peningkatan akselerasi nasional. Hal inilah yang menjadi catatan penting dalam pelaksanaan G20. Dalam Presidensi G20 Indonesia 2022 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar G20 harus menjadi katalis pertumbuhan dan pemulihan ekonomi global melalui berbagai aksi nyata. Dalam relasi ini, pemerintah Indonesia tengah intens dalam menata arsitektur kesehatan global, transformasi ekonomi berbasis digital, dan transisi energi yang adil dan terjangkau sehingga melahirkan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Desakan pelaksanaan ekonomi hijau sejatinya telah menjadi sebuah tuntutan yang amat mendesak dan wajib diimplementasikan dengan komprehensif. Hal ini selaras dengan terjadinya perubahan iklim dan proteksionisme yang diambil oleh sejumlah negara demi mendorong kemajuan ekonomi. Meski sekarang ini terjadi pelemahan ekonomi akibat dampak pandemi Covid -19, kerja pertumbuhan ekonomi masih relatif stabil. Pada triwulan III – 2022 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5, 72 persen (year on year). Nilai pertumbuhan ini dikontribusikan dalam ruang peningkatan investasi sebesar 4,96 persen (year on year). Dalam korelasi itu, pemerintah Indonesia telah secara serius menciptakan iklim investasi yang positif di Indonesia, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara konseptual, Green Economy atau ekonomi hijau merupakan gagasan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan nilai kesetaraan sosial yang baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan. Ekonomi Hijau ini diartikan sebagai implementasi perekonomian rendah dengan tidak menghasilkan emisi karbondioksida terhadap lingkungan, penghematan sumber daya alam dan nilai pemerataansosial. Perbedaan ekonomi hijau ini berbanding lurus dengan gagasan ekonomi lainnya adalah penilaian langsungkepada modal alami dan jasa ekologis sebagai nilai yang ramah lingkungan dan dapat memberi mamfaat secara berkelanjutan. Pada proporsi ini, pelaksanaan ekonomi hijau dapat berjalan rasional jika pemerintah dapat secara konsisten melaksanakan perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PRK), diantaranya dengan kebijakan pengurangan gas rumah kaca dalam kerangka perencanaan pembangunan.
Analisis Rasional
Untuk memantapkan langkah pemajuan ekonomi hijau, baru – baru ini Presiden Jokowi telah mengusulkan dua strategi dengan penekanan pada inovasi, ekonomi digital, dan ekonomi hijau dalam pertemuan dengan dunia usaha The Association of Southeast Asian Nations(ASEAN) yang digelar dalam sela-sela rangkaian KTT ASEAN ke-40 dan ke-41 pada Kamis (10/11) di Phnom Penh, Kamboja. Pertimbangan ini dilandaskan dengan kondisi dunia saat ini tengah dilanda gelombang krisis, namun potret ekonomi di kawasan masih tetap positif dan menjadikan ASEAN sebagai ekonomi terbesar ke-5 di dunia. Dengan dasar inilah peran sektor swasta memiliki kerja yang penting, diantaranya dengan melaksanakan kebijakan makroprudensial adaptif, stabilisasi sektor keuangan, dan stimulasi pergerakan ekonomi serta sektor swasta yang harus melihat pada prospek jangka panjang ( forward-looking).
Gerak inovasi kompetitif, ekonomi digital, dan ekonomi hijau adalah masa depan ASEAN karena itu komponen mitra ekonomi secara global harus meningkatkan produktivitas dan memperluas akses pasar, sementara ekonomi hijau akan memastikan ASEAN terus tumbuh dan berkelanjutan. Pada sisi penguatan secara umum, kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus dapat berdampak pada ekonomi ASEAN. Lebih dari 90 persen dunia usaha kawasan adalah UMKM, termasuk Indonesia. Karena itu dalam membangun pelaksanaan ekonomi hijau secara tepat guna, dibutuhkan sebuah sistem dukung ekonomi hijau yang baik pula.
Dalam sistem dukung ekonomi hijau, kalangan pengusaha menjadi satu-satunya pihak yang dapat membantu pemerintah untuk mengembangkan pembangunan ekonomi hijau. Implementasi ekonomi hijau yang dimaksud mencakup energi dan industri yang lebih ramah lingkungan, yang sejalan dengan kondisi dan tren global. Misi ini belakangan banyak didorong komunitas dunia dengan tujuan memperbaiki kondisi iklim.
BACA JUGA: Keseimbangan Kebijakan Moneter Indonesia
Kunci maksimalisasi insentif pengembangan ekonomi hijau wajib diberikan oleh pemerintah.Dalam konteks ini, maksimalisasi insentif diberikan supaya mampu menekan ongkos yang dikeluarkan setiap pelaku usaha untuk terlibat, dalam langkah lebih jauh minat pengembangan industri dan energi hijau yang masih cukup tinggi. Terlebih jika berkaca pada kondisi saat ini, tata kelola investasi ekonomi hijau masih mahal sehingga pemangku kebijakan harus benar – benar serius menyiapkan instrumen regulasi dalam menarik minat dunia bisnis lebih besar.
Dalam konsep ekonomi hijau, pertumbuhan pendapatan dan lapangan pekerjaan harus terus dibantu oleh investasi publik dan swasta yang dapat mengurangi emisi karbon dan polusi, selain itu juga harus meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan energi secara efisien, serta mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan. Investasi publik dan swasta ini perlu difasilitasi dan didukung melalui sistem belanja publik, reformasi kebijakan juga harus dapat membangun kembali modal alam yang berfungsi sebagai aset ekonomi penting dan sumber manfaat bagi aktualisasi kebutuhan masyarakat.
Kebutuhan Taktis
Meskipun strategi pertumbuhan ekonomi hijau masih belum termaksimalkan secara penuh, tapi Indonesia sebenarnya telah serius mengadopsi pertumbuhan ini dalam rencana aksi strategi nasional dan daerah untuk dampak perubahan iklim. Beberapa kabupaten dan kota di Indonesia bahkan sedang menuju strategi pertumbuhan ekonomi hijau, melalui perencanaan tata ruang yang menggunakan rasionalitas alam dan lingkungan sehingga dapat menyeimbangkan tujuan dan juga pendayagunaan konservasi alam dengan idealisasi pelaksanaan pembangunan.
Upaya sistematis sangat diperlukan dalam memajukan pertumbuhan ekonomi hijau dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan, perencanaan, dan investasi nasional dan daerah, sehingga perencanaan proyek dan investasi hijau dapat terus diciptakan. Dalam pelaksanaan yang optimal, strategi pertumbuhan ekonomi hijau harus dapat terintegrasi dalam peraturan, insentif, pembangunan, dan anggaran. Tindakan utama yang diperlukan dalam proses ini adalah dengan mengadopsi kebijakan yang tepat dan memungkinkan untuk mengutamakan berbagai instrument yang tepat untuk mempengaruhi keputusan-keputusan investasi, dan mengaplikasikan berbagai mekanisme pemantauan yang mampu mengukur kinerja investasi pertumbuhan ekonomi hijau.
Strategi khusus dalam mendukung pertumbuhan ekonomi hijau jangka panjang yang komprehensif. Disinilah, pemerintah perlu membuat strategi pertumbuhan ekonomi hijau nasional, ssinyal harga untuk investasi sektor swasta, termasuk reformasi subsidi yang lebih luas, rezim insentif yang kuat untuk energi terbarukan, skema pembayaran jasa lingkungan, dan eksplorasi opsi-opsi harga karbon, insentif investasi sektor publik, menggunakan sistem transfer fiskal antar pemerintah sebagai insentif bagi pemerintah kabupaten dan provinsi yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.
Cara lainnya adalah dengan memformulasikan tatanan efektivitas belanja anggaran publik, misalnya dengan anggaran investasi hijau dari sektor swasta; dan menargetkan titik masuk utama untuk pertumbuhan ekonomi hijau, khususnya dalam perencanaan tata ruang dan pengambilan keputusan terkait investasi. Kebijakan pertumbuhan ekonomi hijau perlu diselaraskan tujuan dan kebijakan lain yang tujuan utamanya untuk memastikan kebijakan itu berkontribusi pada nilai standar tujuan pembangunan nasional yang mampu memberi dukungan peningkatan didukung oleh kapasitas sumber daya manusia yang memadai demi memitigasi dan beradaptasi terhadap berbagai tantangan perubahan iklim. Sehingga pada tujuan akhirnya diharapkan mampu mendukung iklim investasi yang lebih kondusif.
====
Penulis Analis dan Eksekutif Jaringan Studi Indonesia.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG) posisi lanskap, data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]