Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.Com-Padangsidimpuan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar focus grup discussion (FGD). FGD tersebut fokus pada isu strategis rancangan peraturan KPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Serentak 2024.
FGD yang digelar di Hotel Sitamiang Kota Padangsidimpuan, Jumat (23/6/2024). Berlangsung seru karena banyaknya masukan dan saran dari peserta yang terdiri dari utusan partai politik, akademisi, penggiat pemilu, pers, utusan kejaksaan, utusan pengadilan.
Syawaluddin Lubis, Komisioner KPU Tapsel yang memimpin FGD tersebut menjelaskan bahwa FGD merupakan penyiapan rumusan tahapan penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024 serta FGD ini merupakan rangka untuk memberikan ruang kepada seluruh peserta Pemilu 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa di sistem pemungutan suara di rencana 2 panel penghitungan. Pada proses penghitung pada pemilu serentak mendatang direncanakan ada metode 2 panel, panel A presiden dan DPD serta panel B itu DPR RI dan DPRD kabupaten/kota.
Namun setelah rancangan dilempar ke forum akhirnya banyak melahirkan masukan dan menghasilkan rumusan, seperti metode perhitungan suara dinilai kurang efektif dilakukan 2 panel. Alasannya disamping ruang lingkup TPS yang hanya 8 kali sepuluh dibagi 2 sebagaimana diatur KPU itu relatif sangat kecil untuk dibagi dua.
Kemungkinan suara bising sangat mengganggu kemudian potensi rawan kericuhan bisa terjadi. Sejumlah usulan partai politik dan penggiat pemilu pada diskusi itu tidak menyetujui dilakukan 2 panel.
Namun untuk isu strategis lainnya seperti penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada para pihak menggunakan format digital menggunakan sirekap dengan redaksional pemangkasan lembaran formulir C yang seharusnya direkap satu persatu atau 11 rekap menjadi 5 rekap formulir C sebagaimana teknis isu yang dirancang KPU tersebut dapat disetujui.
Hitungannya pemangkasan rekap formulir C akan berdampak positif pada tingkat kelelahan petugas sebagaimana pemilu tahun 2019 lalu yang banyak memakan korban jiwa.
Syawaludin Lubis mengatakan bahwa semua aspirasi yang disampaikan partai politik maupun penggiat pemilu dan juga pers sebagai peserta FGD tersebut akan dijadikan rumusan dan nantinya menjadi rekomendasi dari KPU Tapsel terkait isu strategis yang dirancang KPU RI tersebut.
"Masukan dalam diskusi ini akan kita teruskan ke KPU RI semoga menjadi pertimbangan dalam menentukan hasil format yang tepat dalam perhitungan dan rekapitulasi suara yang efektif dan efesien sehingga korban kelelahan apalagi korban jiwa tidak lagi ditemukan sebagaimana pemilu tahun 2019 lalu," katanya.
Dia juga berjanji akan meneruskan aspirasi dari dari diskusi hari ini ke KPU RI terkait usia penyelenggaraan ditingkat KPPS maksimum 50 tahun. Dan memperhatikan kesehatan rekam medis kesehatan penyelenggara.