Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 10.853.940 pemilih.
Hal itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Sumut pada Pemilu 2024 di Hotel Santika, Kota Medan, Selasa (27/06 Juni 2023.
"10.853.940 terdiri dari 5.360.844 laki-laki, 5.493.096 perempuan," jelas Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan.
Selain itu, KPU Sumut juga menetapkan KPU Sumut juga menetapkan 45.875 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota, 455 Kecamatan dan 6.110 Desa/Kelurahan.
Herdensi mengungkapkan proses dilakukan KPU Sumut bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumut melalui proses panjang menuju DPT tersebut.
Herdensi mengatakan pihaknya menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kemudian, disinkronisasi oleh KPU dan kita melakukan coklit (Pencopotan dan Penelitian) dan menyusun DPS (Daftar Pemilih Sementara)," jelas Herdensi.
Herdensi lebih lanjut mengungkapkan dari DPS sekitar 11 juta pemilih. Kemudian dilakukan pencermatan ulang, lalu ditetapkan DPT Sumut 10.853.940 pemilih.
Dengan DPT itu, Herdensi optimis tingkat masyarakat data ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) naik diatas 75 persen. Sehingga menjadi indikator pemilu sukses itu, karena pemilih banyak datang ke TPS.
"Target peningkatan partisipasi pemilih ya sama seperti yang ditargetkan oleh KPU RI ya kita seharusnya bisa melampaui angka 75 persen pemilih datang ke TPS. Karena salah satu indikator pemilu sukses itu ya pemilih banyak datang ke TPS," ujar Herdensi.