Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sempat dinyatakan tak lolos pengajuan berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi, akhirnya menerima pengajuan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Gelora (Gelombang Rakyat Indonesia).
"Partai Gelora secara resmi mendaftarkan Bacalegnya pada tanggal 16 Mei yang lalu," kata Asih Firmansyah Solin, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dairi, Kamis (8/6/2023).
Disebutkannya, pendaftaran Bacaleg Partai Gelora berdasarkan surat dari KPU RI nomor 496/PL 01.4- SD/ 05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon atau kendala lainnya dari Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Poin pertama dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Parpol peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon yang belum lengkap, disampaikan melalui silon sepanjang telah dilakukan bakal calon anggota DPRD pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.
Lalu poin 2b menjelaskan membuka akses silon partai politik peserta pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24 jam.
Sementara point c menerangkan bahwa menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu sebagaimana huruf b dan memproses pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR , DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan diterimanya, Partai Gelora, maka, Parpol peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya 16 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Dairi menjadi 17 Parpol.
"Partai Gelora mendaftarkan 12 Bacalegnya, dengan rincian 3 orang calon untuk per daerah pemilihan (Dapil)," terang Asih.