Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ashari Tambunan, mengundurkan diri dari tugas jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Bupati Ashari Tambunan memilih jalur mundur dalam kaitan dirinya maju sebagai Caleg DPR RI dari PKB, dari Dapil Sumut 1 pada pemilu 2024.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengaku belum menerima surat pengunduran diri Ashari Tambunan, bupati dua periode itu.
BACA JUGA: Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Mundur
Meski begitu, Gubernur Edy Rahmayadi, menghargai keputusan Ashari Tambunan, karena hal itu merupakan hak politik pribadinya.
"Termasuk, keinginan politik masing-masing, yang akan bertarung di Pileg tahun 2024," ujar Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan di Wisma Benteng Medan, Rabu (14/06/2023).
"Itu kan wewenang, wewenang personal, keinginan pribadi politik, keinginan politik masing-masing. Belum nyampai ke saya (surat pengunduran diri)," jelas Edy Rahmayadi lagi.
BACA JUGA: Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Ali Umri Bacaleg PKB ke DPR RI
Lebih lanjut Edy Rahmayadi mengatakan jika surat pengajuan pengunduran diri Ashari Tambunan sudah diterimanya, akan diproses dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.
Bagi dirinya, tidak ada istilah menghalang-halangi pengajuan pengunduran diri. "Siapa pun, yang ingin maju silakan. Saya akan merekomendasikan (untuk digantikan)," jelas Edy Rahmayadi.
Ditambahkan Edy Rahmayadi, sudah jelas ketentuannya bahwa Bupati dan Wali Kota yang mengajukan surat pengunduran diri, disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Kemendagri.
Setelah itu dilakukan poses tahapan hingga pemberhentiannya Kepala daerah disebut dan ditunjuk penggantinya.
"Itu ketentuan, ketentuannya adalah mengajukan mundur ke Gubernur. Pada saat penetapan harus ada (keputusan) dari Menteri Dalam Negeri. Sekarang dia (Ashari Tambunan) baru pengajuan dia mundur," ujar Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar, menjelaskan Ashari menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD Deli Serdang pada Senin (12/06/2023).
"Pengajuan pengunduran diri, semalam sore (Senin) diserahkan dibagian Sekwan DPRD Deli Serdang. Kemudian, ditembuskan ke Gubernur Sumut dan Mendagri," ujar Muslih Siregar, menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (13/06/2023).