Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) sudah mengembalikan berkas administrasi verifikasi (vermin) perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Hingga Minggu (09/07/2023), pukul 23.59 WIB. Tinggal Partai Hanura yang belum selesai melakukan perbaikan berkas vermin Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029.
"Ada 17 parpol mengajukan perbaikan berkas. Ada satu yang belum, Partai Hanura," ucap Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/07/2023).
Ke-17 parpol yang sudah mengembalikan berkas vermin perbaikan Caleg tersebut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).
Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Batara Manurung menjelaskan apa menjadi kendala dihadapi oleh Partai Hanura dalam pengembalian berkas Vermin perbaikan tersebut. Hanura terkendala terkait upload berkas sistem aplikasi Silon milik KPU.
"Mereka bilang, terkendala soal upload dokumen. Namun menurut ketentuan paling lama Pukul 23.59 WIB. Akhirnya, sampai sekarang mereka belum summit (selesai)," ujar Batara Manurung.
Atas hal itu, Batara mengatakan pihaknya menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait Partai Hanura tersebut. "Kita menunggu arahan dari KPU RI lah, kita tunggu kordinasi antara DPP Hanura ke KPU RI," ujar Batara.