Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Sosialisasi dan edukasi vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil harus mendapat perhatian serius, mengingat semakin banyak ibu hamil terinfeksi COVID-19. Selain itu, wanita hamil berisiko menderita penyakit berat apabila terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu. Perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 dalam keadaan berat (severe case). Survei yang kami lakukan menunjukkan sebagian besar ibu hamil takut efek buruk pada janin apabila diberikan vaksin COVID-19.
Center for Diseases Control and Prevention (CDC) merekomendasikan pemberian vaksin COVID-19 mulai usia 12 tahun, termasuk wanita hamil, menyusui, maupun wanita yang ingin hamil. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil-hasil penelitian yang sudah dilakukan, baik pada hewan coba maupun uji klinis pada wanita hamil.
Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan. Pemberian dosis ke 1 vaksinasi COVID -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin .
Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Kemudian, vaksinasi pada ibu hamil diberikan mulai pada usia kehamilan trimester kedua atau mulai usia kehamilan 13 minggu. Sebelum vaksin diberikan akan dilakukan skrining guna menghindari dan meminimalisasi kejadian ikutan paskaimunisasi (KIPI).
Hasil Survei
Survei yang kami lakukan terhadap 144 wanita hamil, 53% responden belum pernah mendengar atau mendapat informasi bahwa wanita hamil diperbolehkan mendapat vaksin COVID-19, dan sebagian besar di antaranya, yaitu 83% belum bersedia divaksin meskipun pada saat wawancara disampaikan bahwa wanita hamil sudah diperbolehkan mendapat vaksinasi COVID-19 dan aman. Sebesar 47% responden sudah pernah mendengar boleh mendapat vaksin pada saat hamil, tetapi meskipun demikian 54% di antaranya belum bersedia divaksin meskipun sudah dijelaskan bahwa vaksinasi aman pada kehamilan.
Secara keseluruhan dari 144 responden sebanyak 69% belum bersedia dilakukan vaksinasi COVID-19. Adapun alasan belum bersedia divaksin pada saat hamil sebagian besar atau 98% mengatakan kekhawatiran efek yang tidak baik pada janin yang dikandungnya seperti kecacatan.
Vaksin Tidak Membahayakan Janin
Dari sudut embriologi pertumbuhan dalam kandungan dibagi menjadi tiga periode, yaitu periode ovum, periode embrio dan periode janin. Zat-zat yang memengaruhi pertumbuhan embrio maupun janin sehingga menyebabkan perubahan fungsi maupun morfologis secara permanen disebut teratogen. Apabila ibu hamil terpapar zat teratogen pada usia kehamilan 2 minggu pertama atau periode ovum, kemungkinan besar akan mati apabila jumlah sel yang rusak banyak, namun bila sel yang rusak sedikit ovum dapat berkembang terus tanpa ada kelainan (all or none).
Periode embrio yaitu usia 2-8 minggu merupakan periode yang sangat penting karena pada periode ini terjadi organogenesis atau periode pembentukan organ-organ tubuh. Apabila terpapar teratogen pada periode ini akan menimbulkan kecacatan permanen.
Vaksin COVID-19 aman diberikan pada ibu hamil apabila ditinjau dari sudut embriologi karena diberikan setelah usia kehamilan 12 minggu, yaitu setelah periode organogenesis berlalu. Dengan demikian tidak akan mempengaruhi perkembangan organ-organ tubuh.
Dengan demikian diimbau kepada ibu-ibu hamil agar jangan ragu-ragu untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, karena selain aman tidak menimbulkan efek pada janin, yang tidak kalah penting akan melindungi ibu dari penyakit berat apabila terpapar COVID-19.
Diharapkan kepada para petugas kesehatan agar lebih serius dan bekerja keras untuk sosialisasi dan edukasi terutama kepada ibu hamil agar tercapai herd imunity.
====
Penulis Dosen Tetap dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen Medan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]