Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020 usai sudah. Pilkada serentak tersebut telah akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Kini sebagian masyarakat Indonesia yang saat itu berpilkada, tentunya berharap agar segera dilantik kepala daerah hasil pilkada tersebut. Sebab, hal itu menjadi tahapan lanjutan sebagai bagian dari perjalanan sejarah dan birokrasi pemerintahan dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Sejatinya, pelantikan dilaksanakan pada 17 Februari 2021, sebagaimana batas akhir usainya masa jabatan lima tahunan, lima tahun perjalanan pemerintahan daerah (provinsi/kabupaten/walikota) yang dilantik secara serentak pada 21 Februari 2016. Batas penjabatannya memang lima tahun. Setelah usai, dan pemenang hasil Pilkada 2020 belum juga dilantik, maka konsekuensi logisnya – demi mengantisipasi adanya kekosongan kepemimpinan di daerah – maka dilantiklah sekretaris daerah menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah. Hal itu sudah dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2021 dengan penyerahan memori jabatan dari kepala daerah yang usai masa jabatannya kepada plh kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota).
Selanjutnya, sebanyak 170 kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 akan dilantik pada akhir Februari 2021. Tepatnya, kalau tidak bergeser lagi, pada tanggal 26 Februari 2021, sebagai hari kerja akhir bulan Februari. Dipahami juga bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap, juga secara virtual.
Pelantikan serentak tahap pertama dilakukan bagi 170 daerah pada Jumat (26/2/2021). Pelantikan tahap pertama kepada kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya tahap kedua dilaksanakan pada akhir April, dan sedangkan tahap ketiga akan dilaksanakan pada akhir bulan Juni ataupun awal Juli 2021. Tahapan ini dikarenakan adanya perbedaan habis masa waktu jabatan kepala daerah. Setidaknya ada 207 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2021, kemudian ada 13 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada bulan Maret, ada juga 17 kepala daerah pada bulan April, ada 11 kepala daerah pada bulan Mei, dan ada 17 kepala daerah pada bulan Juni, satu kepala daerah pada bulan Juli, dan pada bulan September ada satu kepala daerah lagi, serta satu kepala daerah pada bulan Februari 2022.
Pelantikan itu sendiri setelah memastikan hasil sengketa dalam Mahkamah Konstitusi yang diakibatkan adanya gugatan para-pihak yang berkepentingan terhadap kalah-menangnya dalam Pilkada serentak tersebut. Sehingga diharapkan agar putusan yang dilaksanakan adalah berkekuatan hukum tetap; inkracht. Setidaknya, ada 122 daerah yang tidak ada sengketa Pilkadanya. Selebihnya memang masih harus menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk bisa segera dilantik.
BACA JUGA: Dirgahayu ke-74 HMI: Mengokohkan Keislaman dan Keindonesiaan
Tentunya bagi yang belum selesai pemberkasan maupun persoalan administrasi diharapkan segera para pelaksana yang terkait dengan pilkada serentak 2020, seperti KPU, Pemerintah daerah, serta DPRD agar mematuhi amanah undang-undang dalam menyelesaikan persoalan administrasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan, di masa pandemi tetap berjalan. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Apalagi hal ini dilaksanakan sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah. Karenanya, pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan secara virtual. Sehingga tidak terjadi pengumpulan massa dalam jumlah yang besar; tidak ada kerumunan.
Setelah melalui sengketa pilkada maupun sengketa hasil pilkada, maka diharapkan pelantikan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang sudah diancang-ancang oleh pemerintah pusat (Kemendagri). Hal ini berguna untuk memastikan berjalannya roda pemerintahan di daerah. Hal inilah yang menjadi hajat hidup masyarakat di daerah. Adanya kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Hal ini juga akan memberikan efek positif bagi masyarakat Indonesia yang saat ini sedang ditimpa kemalangan besar berupa pandemi covid-19 yang belum bisa di-estimasi kapan berujungnya wabah ini. Bahkan menurut para epidemolog, bahwa hal ini akan berlangsung dalam waktu yang panjang. Sementara harapan besar dari pemerintah, Insya Allah akan berakhir pada tanggal 18 Agustus 2021; saat peringatan hari kemerdekaan ke-76 bangsa Indonesia. Pada tanggal inilah harapan pemerintah pusat agar pandemi usai.
Akhirnya, di balik penantian dilantiknya para pemenang hasil Pilkada serentak Desember 2020, adalah sebuah optimisme dan harapan yang besar dari seluruh masyarakat agar segera berakhirnya pandemi. Sebab, pandemi ini telah menyengsarakan semua pihak. Tidak hanya sebagian orang saja. Tetapi hampir meluluhlantakkan semua sendi tata-perekonomian. Angka kemiskinan terus meningkat yang dikarenakan mewabahnya pandemi ini.
Semogalah para kepala daerah yang dilantik dapat dengan mudah mewujudkan harapan seluruh masyarakat; sebagai visi dan misi para kepala daerah yang dituangkan dalam janji kampanye. Tentunya diperlukan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas! Plus kerja yang ikhlas!
====
Penulis Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara ([email protected]).
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]